Kejagung Buru Perusahaan Pengemplang Hak Negara Terkait Kasus Sawit

8 Januari 2025 15:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari menyampaikan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) terkait perkara penyidikan kasus timah. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari menyampaikan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) terkait perkara penyidikan kasus timah. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhati-hati dalam menangani kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan kelapa sawit periode 2005-2024. Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut kasus ini kompleks dan membutuhkan proses yang matang agar keadilan dapat terwujud bagi negara dan seluruh pihak terkait.
ADVERTISEMENT
“KLHK itu, ini kan menyeluruh, sawit se-Indonesia. Udah banyak betul yang enggak punya izin pelepasan kawasan hutan,” ujar Febrie saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
Ia menjelaskan, Kejaksaan bersama Satgas Sawit, yang sebelumnya dipimpin Menko Marves, sedang mengidentifikasi perusahaan mana saja yang melanggar aturan.
“Sekarang ini kan ada Satgas Sawit. Waktu itu dipimpin Menko Marves. Nah itu pendataan, tuh. Nah kemudian se-Indonesia ada juga penanganan. Nah sekarang juga sedang dibahas lah. Dibahas bagaimana menyelesaikannya. Nah ini sedang dicoba, ya,” jelas Febrie.
Febrie mengatakan, kasus ini melibatkan ribuan perusahaan sawit yang harus diteliti satu per satu.
“Itu kita teliti lagi. Teliti sampai sejauh mana. Nah sehingga harus ada kepastian, yang mana yang memang ngemplang hak negara. Kan umpamanya mereka dari tahun 2005. Nah tiba-tiba dia diampuni. Dengan bayar hanya Rp 10 miliar. Kemudian dia diputihkan. Nah kita melihat sisi-sisi keadilan juga bagi negara di situ, sehingga tidak gegabah kejaksaan untuk memutuskan,” katanya.
Ilustrasi perkebunan sawit. Foto: Shutterstock
Menurutnya, keputusan tidak bisa diambil secara gegabah karena banyak aspek yang harus dipertimbangkan.
ADVERTISEMENT
“Ini prosesnya yang Pak Jaksa Agung menyampaikan itu ribuan (perusahaan). Ini identifikasinya siapa yang akan dipidanakan siapa yang nanti kita lihat apakah ini memang murni kesalahan itu dalam kategori pidana,” tutur Febrie.
Ia menambahkan, ada kemungkinan kesalahan terjadi di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat daerah hingga pusat.
“Atau masuk mungkin juga ada kelemahan pemerintah dalam proses administrasi. Ini kan ada tingkat dari daerah di bupati sampai ke pusat kementerian. Nah semuanya dalam kajian. Nanti akan diputuskan oleh pemerintah. Tentunya juga masukan dari kejaksaan,” ujarnya
Ia menjelaskan bahwa Jaksa Agung berhati-hati menyebutkan tersangka karena kebijakan dalam kasus ini dapat mempengaruhi banyak pihak.
“Nah kalau Pak Jaksa Agung berhati-hati untuk mengemukakan siapa tersangkanya karena kebijakan ini tidak bisa diambil dengan hanya beberapa kasus. Nah khawatir kita maju di kasus ini ternyata ada efeknya ke ratusan perusahaan yang berusaha di kebun sawit,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Penyelesaian kasus ini akan melibatkan lintas sektor, termasuk melanjutkan kerja Satgas Sawit yang sebelumnya dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves).
Kejaksaan kini sedang memetakan mana perusahaan yang akan diproses secara pidana, dan mana yang akan diselesaikan secara administrasi oleh pemerintah.
“Jadi kami minta waktu, ini akan kita putuskan. Mana perusahaan yang akan tindak dengan proses pidana, mana yang nanti secara administrasi pemerintah akan selesaikan,” tutup Febrie.
Meski demikian, dia belum merinci perusahaan apa saja yang diduga terlibat.
Sebelumnya, Kejagung juga sudah melakukan sejumlah penggeledahan. Kasus ini merupakan rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan kelapa sawit periode 2005-2024.
Adapun beberapa lokasi yang digeledah yakni, ruangan Sekjen KLHK, Sekretariat Satlakwasdal, Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum.
ADVERTISEMENT
Kejagung belum merinci kasus tersebut.