Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kejagung Buru Properti dan Aset Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar
31 Oktober 2024 21:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mengusut dugaan pemufakatan jahat suap terkait vonis kasasi Ronald Tannur. Kejagung pun telah menangkap dan menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Ia dijerat bersama dengan pengacara Tannur, Lisa Rachmat. Lisa diduga meminta Zarof agar mengatur vonis kasasi Tannur dan menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi itu.
Pada 24 Oktober 2024 lalu, penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Zarof yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu ditemukan uang senilai nyaris Rp 1 triliun.
Usai penggeledahan tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyidik terus menelusuri aset maupun properti milik Zarof.
"Properti lainnya sedang kita lacak, sedang kita cari. Saya tidak mungkin mempublikasikan yang sedang dalam pencarian, karena ini teknik dari penyidikan," ujar Qohar kepada wartawan di kantornya, Kamis (31/10).
Ia pun memastikan bahwa pihaknya akan mencari dan melacak semua aset dan properti milik Zarof.
ADVERTISEMENT
"Ada [aset dan propertinya yang lain], kita sedang cari semua, nanti kita lacak semua," jelas dia.
Dalam penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 920 miliar atau nyaris Rp 1 triliun. Serta, emas Antam 51 Kg.
Diduga, uang dan emas itu adalah jasa yang diterima Zarof Ricar untuk pengurusan perkara. Zarof juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan pengurusan perkara di MA sejak 2012 hingga 2022.
Dalam kaitannya dengan kasus Ronald Tannur, Zarof ini diduga dijanjikan diberi Rp 1 miliar sebagai fee pengurusan kasasi oleh kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat.
Kasasi bertujuan agar Ronald Tannur tetap divonis bebas sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, di pengadilan tingkat pertama itu, tiga hakim yang mengadili pun ternyata diduga menerima suap.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam vonis kasasi, Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh hakim MA. Vonis kasasi diketok pada 22 Oktober 2024.
Belum ada keterangan dari Zarof Ricar mengenai kasus ini. Untuk MA, sudah dibentuk tim khusus untuk memeriksa 3 Hakim Agung yang menjadi pemeriksa kasasi Ronald Tannur.