Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Kejagung Dalami Peran Inisial 'R' Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
6 November 2024 22:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung ) masih mendalami peran sosok R yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya untuk memvonis bebas Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Sosok R disebut membantu pengacara Tannur, Lisa Rachmat, dalam memilih majelis hakim yang akan mengurus perkara kliennya. Lisa mengenal R melalui eks pejabat MA, Zarof Ricar.
"Kalau dilihat dari rilis itu, itu berarti kan ketika LR (Lisa) menyatakan kepada ZR (Zarof) untuk dihubungkan dengan Pengadilan Negeri Surabaya dalam konteks apa? Supaya memilih majelis. Apakah ada pengaruhnya atau ada peranannya itu nanti akan digali," ujar Harli kepada wartawan, Rabu (6/11).
Harli tak menutup kemungkinan penyidik Jampidsus Kejagung akan memintai keterangan R terkait kasus ini.
"Nanti kita lihat, apakah harus dilakukan pemanggilan, periksa untuk dimintai keterangan atau seperti apa, karena itu menyangkut masalah kebutuhan penyidikan," katanya.
Terpisah, humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo, mengatakan belum bisa mengungkap siapa sosok R. "Ini nyebut nama orang. Saya enggak berani nebak-nebak," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (6/11).
ADVERTISEMENT
Bambang mempersilakan kepada pihak Kejagung untuk menyelidiki siapa sosok R itu dan tidak akan melakukan intervensi.
"Pemeriksaan ke penyidik, ya, kami tidak akan menghalangi, tidak akan memberi saran A, B, C, D," ucapnya.
Ia menyebut, selama ini tidak ada pihak lain yang bisa menunjuk majelis hakim tertentu untuk mengadili suatu perkara di PN Surabaya.
"Selama ini enggak ada, enggak ada mengatur itu enggak ada. Tapi kalau sedang masuk, ya, sudah gilirannya siapa yang dapat gitu," ujarnya.
"Misalnya kalau dari Kejaksaan Agung seperti itu berarti Kejaksaan Agung yang membuktikan yang mengatur itu," tambahnya.
Bambang menjelaskan, secara aturan, yang berwenang dalam teknis penunjukan majelis hakim dalam menangani perkara yaitu Ketua PN.
"Majelis hakim itu (ditentukan) oleh ketua (PN) ditetapkan dalam waktu tertentu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam penunjukannya pun, kata Bambang, dipilih secara acak dan bisa diubah dalam suatu perkara.
Ada tiga hakim yang ditunjuk dalam penanganan perkara sidang Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan di PN Surabaya. Saat hakim itu ditunjuk, Ketua PN Surabaya dijabat oleh Rudi Suparmono.
Masa jabatan Rudi sudah habis sejak 17 Maret 2024 dan digantikan oleh Ketua PN Surabaya saat ini, Dadi Rachmadi.
"Ketua PN yang dulu, yang menetapkan (majelis hakim pengadil Ronald Tannur). Kalau yang sekarang ini (Dadi), tinggal putusannya," kata Bambang.
"Yang jelas dalam menentukan majelis itu, bukan yang sekarang tapi yang dulu. Kalau putusan, dia (Dadi) tahu," lanjutnya.
Live Update