Kejagung dan BPK Mulai Hitung Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi ASABRI

16 Maret 2021 9:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT ASABRI (Persero).
ADVERTISEMENT
Dalam penghitungan itu, Kejagung menggandeng BPK. Sebelumnya, berdasarkan hitungan awal, dugaan kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 23,7 triliun.
"Tahapan baru yang mulai dilaksanakan kemarin adalah proses klarifikasi dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dengan mendatangkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya pada Selasa (16/3).
Leonard menyebut, perhitungan ini untuk mengklarifikasi dan inventarisasi data-data terkait proses pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT ASABRI.
Pemindahan 3 mobil hasil sitaan kasus ASABRI milik tersangka Jimmy Sutopo. Foto: Kejagung
Leonard mengatakan, klarifikasi ini dilakukan terhadap para tersangka dan saksi.
"Proses klarifikasi dan inventarisasi oleh auditor BPK RI dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," kata Leonard.
Selain itu, kata Leonard, Kejagung juga memindahkan barang bukti terkait kasus PT ASABRI milik tersangka Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.
Pemindahan 3 mobil hasil sitaan kasus ASABRI milik tersangka Jimmy Sutopo. Foto: Kejagung
Tiga barang yang dipindahkan yakni 1 unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna hitam bernopol B 7 EIR; 1 unit mobil Mercedes Benz type M-AMG S63 CPAT (C217CBU); dan 1 unit mobil Nissan Teana warna hitam bernopol B 1940 SAJ.
ADVERTISEMENT
"Ketiga barang bukti sebelumnya dititipkan pada Pengelola Apartemen Raffles Residences dipindahkan dan dititipkan kembali ke Kantor Pusat PT ASABRI," pungkas Leonard.
Dalam perkara ini, Kejagung sudah menjerat 9 orang sebagai tersangka mulai dari 2 eks Dirut ASABRI Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja, hingga Benny Tjokro dan Heru Hidayat, yang sebelumnya sudah dihukum penjara seumur hidup di kasus Jiwasraya.
Kejagung juga telah menyita aset para tersangka mulai dari kapal tanker, ratusan hektare lahan, dan deretan mobil mewah.