Kejagung Datangi Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Geledah Lagi?

29 Oktober 2024 16:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah mantan pejabat MA, Zarof Ricar di Jalan Senayan Nomor 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rumah mantan pejabat MA, Zarof Ricar di Jalan Senayan Nomor 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, di Jalan Senayan Nomor 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
ADVERTISEMENT
Pantauan di lokasi, tampak salah satu penyidik Kejagung berbaju hitam bertuliskan 'Kejaksaan RI' tengah berbincang dengan sejumlah petugas keamanan di lingkungan tempat tinggal Zarof Ricar.
Tersangka pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
Belum diketahui maksud kedatangan penyidik Kejagung itu. Beberapa waktu lalu, penyidik sudah menggeledah rumah tersebut dan menemukan uang hampir Rp 1 triliun dan emas 51 kg.
Berikut rinciannya:
Tumpukan uang yang ditemukan penyidik Kejagung saat geledah rumah eks pejabat MA, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejagung
Total uang tersebut adalah sekitar Rp 920 miliar atau nyaris Rp 1 triliun. Diduga, uang-uang itu adalah jasa yang diterima Zarof Ricar untuk pengurusan perkara.
ADVERTISEMENT
Dalam kaitannya dengan kasus Ronald Tannur, Zarof ini diduga dijanjikan diberi Rp 1 miliar sebagai fee pengurusan kasasi oleh kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat.
Terpidana Gregorius Ronald Tannur (rompi merah) tiba di Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya, Minggu (27/10/2024). Foto: Kemenkumham Jatim
Kasasi bertujuan agar Ronald Tannur tetap divonis bebas sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, di pengadilan tingkat pertama itu, tiga hakim yang mengadili pun ternyata diduga menerima suap.
Lisa diduga juga menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi yang diserahkan melalui Zarof. Namun demikian, dalam vonis kasasi, Ronald Tannur ini divonis 5 tahun penjara oleh hakim MA. Vonis kasasi diketok pada 22 Oktober 2024.
Belum ada keterangan dari Zarof Ricar mengenai kasus ini. Untuk MA, sudah dibentuk tim khusus untuk memeriksa 3 Hakim Agung yang menjadi pemeriksa kasasi Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT