Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kejagung Ditanya Panja Jiwasraya soal Tersangka dari Perbankan: Tergantung Bukti
13 Februari 2020 18:12 WIB
ADVERTISEMENT
Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR mengenai Jiwasraya telah menggelar rapat tertutup dengan Plh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung , Ali Mukartono.
ADVERTISEMENT
Usai rapat, Mukartono membeberkan apa saja pertanyaan Panja. Secara keseluruhan, kata Ali, rapat dengan Panja masih membahas penanganan kasus dugaan korupsi dana investasi Jiwasraya. Di antaranya jumlah saksi yang sudah diperiksa, penelusuran aset, hingga penetapan tersangka.
"Ini belum selesai, karena kami juga masih jalan. Jadi, kalau kita melaporkan keseluruhan ya nanti di persidangan. Nah ini sebatas pada tahapan penyidikan sampai hari kemarin," kata Mukartono di Kompleks DPR , Senayan, Jakarta, Kamis (13/2).
Dalam rapat tersebut, Mukartono menyatakan Panja juga menyinggung apakah ada potensi tersangka kasus Jiwasraya dari pihak perbankan. Ia pun tak menutup kemungkinan terhadap hal tersebut.
"Panja menilai kasus ini bisa melibatkan pihak lain hingga ke perbankan, itu memungkinkan," kata Mukartono.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, kata Mukartono, penetapan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan alat bukti yang cukup. Sehingga, Kejagung masih mengusutnya dalam proses penyidikan.
"Kan sudah kita minta komitmen siapa pun yang terpenuhi unsur unsur tindak pidananya kita minta pertanggungjawaban. Jadi tidak terbatas pada si A dan si B saja. Bisa siapa saja, pokoknya terpenuhi bukti ya kita lanjut," ujarnya.
"Potensi tersangka apakah termasuk dari institusi perbankan atau OJK?" tanya awak media.
"Bisa saja (dari perbankan atau OJK), tergantung nanti kemana hasil alat bukti. Kita menjadikan tersangka kan dari alat bukti," lanjutnya.
Dalam perkara Jiwasraya, Kejagung sejauh ini telah menetapkan 6 tersangka.
Mereka ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; Dirut PT Hanson International, Benny Tjokro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto.
ADVERTISEMENT
Kejagung pun telah menyita mobil Mercedes Benz, mobil Toyota Alphard, dan motor Harley Davidson dari penggeledahan di rumah Hendrisman.
Sementara dari kediaman Hary, penyidik menyita mobil Mercedes Benz dan mobil Toyota Alphard. Khusus untuk mobil Mercy, tercatat atas nama istri Hary. Tak hanya itu, penyidik juga memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokro. Terkini, Kejagung memblokir 35 rekening bank milik 5 tersangka.