Kejagung: Edward Tannur Tahu Rencana Istrinya Suap Hakim untuk Bebaskan Anaknya

5 November 2024 0:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Foto: Dok. Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Foto: Dok. Kejagung
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Edward Tannur mengetahui rencana sang istri, Meirizka Widjaja, untuk menyuap Majelis Hakim PN Surabaya. Suap itu dilakukan untuk membebaskan anaknya, Ronald Tannur, yang didakwa melakukan pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti.
ADVERTISEMENT
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Edward tahu istrinya kerap berkomunikasi dengan Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur.
"Suaminya berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepala LR," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (4/11).
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Foto: Dok. Kejagung
Meski begitu, Edward disebut tak tahu menahu perihal besaran uang yang dikeluarkan sang istri dalam upaya membebaskan anaknya.
"Untuk jumlah uang, suaminya tidak tahu jumlahnya. Jumlahnya dia tidak tahu karena memang sepertinya ya, seorang pengusaha, jarang di Surabaya," jelas Qohar.
Qohar melanjutkan, pihaknya kini terus melakukan pendalaman perkara tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain di dalamnya.
"Nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapapun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan. Sejauh mana keterlibatannya, nanti akan kita tanyakan," ujar dia.
Terpidana Gregorius Ronald Tannur saat melengkapi dokumen di Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya. Foto: Kemenkumham Jatim
Dalam kasusnya, ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, diduga menghubungi Lisa Rachmat—pengacara Ronald. Keduanya akrab karena anak keduanya satu sekolah. Pertemuan pun terjadi, MW meminta bantuan kepada Lisa agar mengatur vonis Tannur.
ADVERTISEMENT
Lisa kemudian menyampaikan bahwa butuh biaya untuk mengatur perkara tersebut. MW menyanggupinya. Kemudian, MW menyiapkan uang Rp 1,5 miliar untuk diberikan kepada Lisa. Kemudian Lisa menalangi Rp 2 miliar sisanya. Uang Rp 3,5 miliar terkumpul untuk para hakim.
Dalam putusan PN Surabaya, Ronald divonis bebas. Belakangan, tiga hakim yang membebaskan Ronald itu jadi tersangka. Mereka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Begitu juga dengan Lisa.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf a Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.