Kejagung: Estimasi Kerugian Negara di Kasus 109 Ton Emas Ilegal Sekitar Rp 1 T

19 Juli 2024 0:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejagung, Herli Siregar dalam konferensi pers penetapan 7 tersangka baru kasus 109 ton emas ilegal dicap logo Antam, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/7) malam.  Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung, Herli Siregar dalam konferensi pers penetapan 7 tersangka baru kasus 109 ton emas ilegal dicap logo Antam, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/7) malam. Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi 109 ton emas dicap logo Antam berkisar Rp 1 triliun. Ini baru perkiraan sementara yang didapat penyidik.
ADVERTISEMENT
"Dari estimasi sementara yang dihitung oleh penyidik, namun pastinya belum didasarkan pada perhitungan ahli, yang kita harapkan bisa selesai dalam waktu dekat, itu di kisaran Rp 1 triliun," kata Kapuspenkum Kejagung, Herli Siregar, di kantornya, Kamis (18/7) malam.
Herli mengatakan untuk mendapat angka pasti kerugian negara akibat kasus ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli.
"Penyidik sedang melakukan koordinasi dengan ahli untuk melakukan penghitungan kerugian uang negara," ujarnya.

Tetapkan 7 Tersangka Baru

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung RI juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Terdapat 7 orang tersangka yang diumumkan pada Kamis (18/7).
Ketujuh orang tersebut berinisial LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR dan DT. Dari tujuh tersangka, dua di antaranya ditahan di rumah tahanan negara, sedangkan lima lainnya ditahan dengan status tahanan kota.
ADVERTISEMENT
"Dengan alasan setelah dokter melakukan pemeriksaan, kesehatan terhadap 5 orang terasa ini, maka dengan mempertimbangkan segala sesuatu, karena alasan sakit. Maka penyidik berketetapan melakukan penahanan kota," ucap Herli.