Kejagung Gandeng BPK dan PPATK Telusuri Aliran Dana Jiwasraya

Penelusuran aliran dana dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih terus berlanjut. Untuk menelusuri aliran dana tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kita insyaallah nanti pakai BPK dan kami sudah berkoordinasi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (6/1).
Adi mengatakan, sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi dengan PPATK untuk memperdalam penelusuran aliran dana Jiwasraya.
"Tentu ada koordinasi (dengan PPATK), kami sudah mulai berjalan," ucap Adi.
Meski demikian, Adi belum dapat menjelaskan hasil penelusuran PPATK itu. "Belum, kita baru komunikasi," tuturnya.
Selain 2 lembaga tersebut, Kejagung juga menggandeng pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai ahli dalam kasus gagal bayar Jiwasraya itu. Menurut Adi, keterangan ahli dari OJK digunakan untuk mendukung penyidikan.
"Kami juga memeriksa ahli, ahli asuransi dan investasi dari OJK, Riswinandi dia hadir. Tentu dia dapat membantu dalam proses penyidikan ini," ujarnya.
Sebelumnya BPK turut melakukan audit investigasi terkait kasus gagal bayar Jiwasraya. Hasil audit itu rencananya disampaikan pada Rabu (8/1).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menyidik kasus Jiwasraya sejak 17 Desember 2019. Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, Kejagung telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka yang dicegah di antaranya Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Direktur Pemasaran Jiwasraya De Yong Adrian, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Para pihak yang dicegah diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi. Perusahaan asuransi ini gagal bayar polis asuransi yang jatuh tempo pada Oktober 2018 senilai Rp 802 miliar. Kegagalan bayar itu diduga menimbulkan kerugian negara lebih kurang Rp 13,7 triliun.

