Bos PT Hanson Benny Tjokro Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Jiwasraya

Kejaksaaan Agung (Kejagung) kembali memanggil saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi dana investasi PT Jiwasraya (Persero) pada awal 2020.
Kali ini yang dipanggil salah satunya Komisaris PT Hanson Internasional Tbk (MYRX), Benny Tjokro.
Benny pun memenuhi panggilan tersebut setelah sebelumnya mangkir dari panggilan Kejagung pada Selasa (31/12/2019) lalu. Ia mangkir karena beralasan sakit.
"Iya (Benny Tjokro hadir)," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiono, saat dikonfirmasi, Senin (6/1).
Selain Benny, ada 5 saksi lainnya yang turut dipanggil Kejagung. Mereka ialah mantan agen bancassurance Jiwasraya, Getta Leonardo Arisanto dan Bambang Harsono; Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan Jiwasraya, Budi Nugraha; mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya, Dwi Laksitol; dan Kadiv Penjualan Jiwasraya, Erfan Ramsis.
Pada awal tahun ini, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan 20 saksi pada 6 hingga 8 Januari. Sebelumnya pada akhir 2019, Kejagung telah memeriksa 4 saksi, salah satunya Direktur Utama Jiwasraya periode Agustus-November 2018, Asmawi Syam.
Adapun terkait kasus ini, Kejagung telah mencegah 10 orang ke luar negeri. Mereka yang dicegah di antaranya Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Direktur Pemasaran Jiwasraya De Yong Adrian, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Sebelumnya Kejagung telah menyidik kasus ini sejak 17 Desember 2019. Kejagung menduga kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 13,7 triliun. Namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.

