Kejagung Geledah Kantor dan Kediaman Tersangka BTS Edward Hutahaean

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka karena menerima Rp 15 miliar dari dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Dua terdakwa itu, yakni Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Galumbang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Edward diduga memeras kedua tersangka itu dengan janji akan 'mengamankan' kasus.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan usai pihaknya melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi hingga penggeledahan.
Penyidik, lanjutnya, telah melakukan penggeledahan di kediaman Edward hingga kantornya.
"Tempat penggeledahan di antaranya kediaman yang bersangkutan, tempat penyerahan (uang) dan kantor," ujar Kuntadi dalam jumpa pers, Jumat (13/10).
Namun, ia tak membeberkan apa saja yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan itu.
Pengembangan dari Persidangan
Nama Edward juga sempat muncul dalam kesaksian Irwan Hermawan. Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu mengaku telah menggelontorkan uang kepada Edward atas perintah dari Anang. Nilainya juga cukup besar.
Irwan mengaku mengeluarkan uang Rp 15 miliar atau USD 1 juta untuk Edward Hutahaean ini.
"Saudara mengeluarkan uang, logikanya Pak Irwan, Saudara mengeluarkan uang itu mesti tahulah Pak untuk siapa ini uang," kata hakim kepada Irwan dalam persidangan Selasa (26/9) kemarin.
"Iya, namanya Edward Hutahaean," kata Irwan.
"Siapa itu Edward Hutahaean?" tanya hakim lagi.
"Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus)," ucap Irwan.
Irwan menjelaskan, Edward ini mengaku bisa mengurus kasus. Sosok Edward ini disampaikan oleh Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Dirut Bakti Kominfo, Anang Latif. Dia diminta memberikan uang Rp 15 miliar kepada Edward ini.
Atas perbuatannya, Edward dijerat dengan Pasal 15 atau Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 12 huruf B UU Tipikor atau Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.
