Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kejagung Harap Zarof Ricar Kooperatif, Bongkar Pemberi Uang Rp 920 M
6 November 2024 18:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami asal usul uang tunai Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kg yang ditemukan di rumah mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Uang dan emas itu ditemukan dalam penggeledahan di rumah Zarof di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Diduga, uang itu dikumpulkan Zarof dari hasil pengurusan sejumlah perkara yang dilakukannya sejak 2012. Namun, belum terungkap perkara apa saja yang diurus oleh Zarof.
"Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara. Tapi ketika didalami, perkara yang mana? Itu yang masih lupa, belum tahu," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Rabu (6/11).
Karena itu, Harli berharap Zarof bisa bersikap kooperatif dengan penyidik untuk bisa memberikan keterangan yang sebenarnya. Sejalan dengan itu, penyidik juga terus mencari alat bukti untuk mengungkapnya.
"Ini yang kita harapkan bahwa ZR ini sungguh-sungguh kooperatif dan membuka seluas-luasnya apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain," ucap Harli.
Adapun dalam perkara ini, Zarof dijerat sebagai tersangka bersama dengan pengacara Tannur, Lisa Rachmat. Lisa diduga meminta Zarof agar mengatur vonis kasasi Tannur dan menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi itu.
ADVERTISEMENT
Zarof sendiri diduga dijanjikan fee pengurusan perkara tersebut sebesar Rp 1 miliar.
Berikut uang dan emas yang ditemukan Kejagung di kediaman Zarof:
Diduga, uang dan emas itu adalah jasa yang diterima Zarof Ricar untuk pengurusan perkara sejak 2012 hingga 2022.
Live Update