Kejagung Harap Zarof Ricar Kooperatif, Bongkar Pemberi Uang Rp 920 M

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami asal usul uang tunai Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kg yang ditemukan di rumah mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Uang dan emas itu ditemukan dalam penggeledahan di rumah Zarof di Jakarta.

Diduga, uang itu dikumpulkan Zarof dari hasil pengurusan sejumlah perkara yang dilakukannya sejak 2012. Namun, belum terungkap perkara apa saja yang diurus oleh Zarof.

"Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara. Tapi ketika didalami, perkara yang mana? Itu yang masih lupa, belum tahu," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Rabu (6/11).

Karena itu, Harli berharap Zarof bisa bersikap kooperatif dengan penyidik untuk bisa memberikan keterangan yang sebenarnya. Sejalan dengan itu, penyidik juga terus mencari alat bukti untuk mengungkapnya.

"Ini yang kita harapkan bahwa ZR ini sungguh-sungguh kooperatif dan membuka seluas-luasnya apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain," ucap Harli.

Adapun dalam perkara ini, Zarof dijerat sebagai tersangka bersama dengan pengacara Tannur, Lisa Rachmat. Lisa diduga meminta Zarof agar mengatur vonis kasasi Tannur dan menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi itu.

Zarof sendiri diduga dijanjikan fee pengurusan perkara tersebut sebesar Rp 1 miliar.

Berikut uang dan emas yang ditemukan Kejagung di kediaman Zarof:

  • Dolar Hong Kong 483.320 setara Rp 975.518.414 (kurs Rp 2.018/1 HKD)

  • Euro 71.200 setara Rp 1.208.229.185 (kurs Rp 16.976/1 Euro)

  • USD 1.897.362 setara Rp 29.757.848.909 (kurs Rp 15.683/1 USD)

  • Rp 5.725.075.000

  • SGD 74.494.427 setara Rp 885.030.515.308 (kurs Rp 11.880/1 SGD)

  • Emas Antam 51 Kg

Diduga, uang dan emas itu adalah jasa yang diterima Zarof Ricar untuk pengurusan perkara sejak 2012 hingga 2022.