Kejagung: Hendry Lie Pulang ke RI Diam-diam, Masa Berlaku Paspornya Akan Habis

19 November 2024 4:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hendry Lie baru ditangkap Kejagung pada Senin (18/11) malam. Ia ditangkap di Bandara Soetta sepulangnya dari Singapura.
 Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Hendry Lie baru ditangkap Kejagung pada Senin (18/11) malam. Ia ditangkap di Bandara Soetta sepulangnya dari Singapura. Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soetta pada Senin (18/11) malam. Penangkapan dilakukan usai penyidik mendeteksi tersangka kourupsi timah itu pulang secara diam-diam dari Singapura.
ADVERTISEMENT
"Kita lakukan penangkapan pada saat yang bersangkutan kembali ke Indonesia secara diam-diam," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Selasa (19/11) dini hari.
Qohar mengungkapkan, Hendry pulang dari Singapura seusai menjalani perawatan di salah satu rumah sakit. Selain itu, ia pulang lantaran paspornya yang sudah mendekati masa berlaku.
Mengingat, penyidik telah mengajukan surat permohonan pencabutan paspor terhadap Hendry seusai beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Jadi untuk kepulangan ke Indonesia, karena yang bersangkutan paspornya berakhir pada tanggal 27 November 2024. Sehingga tidak memungkinkan untuk dengan perpanjangan, karena penyidik sudah melayangkan surat ke Kedubes Singapura melalui Imigrasi, untuk melakukan penarikan terhadap paspornya yang bersangkutan," papar Qohar.
Hendry Lie baru ditangkap Kejagung pada Senin (18/11) malam. Ia ditangkap di Bandara Soetta sepulangnya dari Singapura. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dalam kasus ini, Kejagung telah menjerat total 22 tersangka. Mereka yang dijerat sebagai tersangka, selain bos Sriwijaya Air Hendry Lie, termasuk pengusaha sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta sejumlah mantan direksi PT Timah.
ADVERTISEMENT
Megakorupsi ini disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Secara garis besar, modus korupsi kasus ini yakni pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Upaya itu melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kerugian negara ini dihitung dari adanya kemahalan pembelian smelter, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada perusahaan penambang, hingga kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan.
Dalam perkembangannya, sejumlah terdakwa sudah mulai disidangkan di PN Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan itu, sejumlah pihak pun disebut turut mendapat keuntungan. Termasuk Hendry Lie. Ia disebut turut menerima keuntungan Rp 1 triliun.
Hendry Lie sudah dijerat sebagai tersangka sejak sekitaran April 2024 lalu. Namun ia tak kunjung ditahan lantaran sakit dan dirawat di Singapura.
ADVERTISEMENT
Hendry Lie dijerat bersama adiknya, Fandy Lingga sebagai tersangka. Mereka merupakan petinggi PT Tinindo Inter Nusa --- perusahaan yang menjadi salah satu bagian dari pengerjaan atau rantai komoditas Timah di Bangka Belitung.
Keduanya juga disebut membentuk dua perusahaan boneka berkedok penyewaan alat peleburan timah untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi.