Kejagung Hormati Putusan Banding yang Perberat Hukuman Budi Said Jadi 16 Tahun

22 Februari 2025 19:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung merespons putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman crazy rich Surabaya, Budi Said, dalam kasus pemufakatan jahat jual beli 1,1 ton emas Antam. Hukuman Budi Said yang semula hanya 15 tahun penjara diperberat menjadi 16 tahun.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.
"Kita menghormati putusan pengadilan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim banding," ujar Harli saat dikonfirmasi, Sabtu (22/2).
Namun demikian, Harli mengaku belum tahu lebih lanjut langkah yang akan diambil oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke depannya. Termasuk kemungkinan akan mengajukan kasasi atau tidak.
"Kami masih menunggu pemberitahuan putusan ini untuk mempelajari dan menentukan sikap selanjutnya," tutur dia.
Dalam tahap banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Budi Said terkait kasus korupsi pemufakatan jahat jual beli 1,1 ton emas Antam menjadi 16 tahun penjara.
"Menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa," demikian putusan hakim banding yang dibacakan pada Kamis (20/2).
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.
Dalam putusan tersebut, hakim banding juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yakni:
"Dengan memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam laporan keuangan PT. Antam TBK per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952.446.824.636.

Kasus Budi Said

Perkara ini bermula saat Budi Said melakukan transaksi jual beli emas Antam seberat 100 kilogram di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 pada 2018. Pembelian dilakukan di bawah harga resmi yang ditetapkan PT Antam.
ADVERTISEMENT
Budi bisa mendapatkan harga miring dalam pembelian emas tersebut setelah kongkalikong dengan beberapa pihak, yakni:
Jaksa menyebut, Budi membayar Rp 25,2 miliar untuk pembelian 100 kilogram emas tersebut. Padahal, jika merujuk harga resmi, dengan uang yang dibayarkan tersebut Budi hanya mendapatkan 41,865 kg emas.
Pembelian emas yang dilakukan Budi itu kemudian dicatatkan oleh Eksi ke dalam faktur pembelian. Pencatatan dilakukan seolah Budi membeli emas sesuai dengan harga yang ditetapkan PT Antam.
ADVERTISEMENT
Pembelian pun berlanjut hingga menyentuh angka Rp 3,5 triliun untuk pembelian 7.071 kg emas Antam (7 ton). Dalam dakwaan disebutkan harga itu merupakan diskon, seolah Budi Said sebagai reseller.
Namun, kemudian Budi hanya mendapat emas sebesar 5.935 kg dari jumlah yang disepakati. Karenanya, Budi mengeklaim secara sepihak merasa kekurangan menerima emas 1,1 ton. Hal tersebut berlanjut hingga muncul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Budi.
Meski begitu, kini jaksa menemukan dugaan kongkalingkong korupsi antara Budi dengan Eksi dkk. Sehingga, Budi didakwa merugikan negara dengan perbuatannya bersama Eksi dkk atas pembelian emas di bawah harga normal itu.
Atas perbuatannya, jaksa menyebut Budi dinilai terlibat dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,165 triliun.
ADVERTISEMENT