Kejagung Jerat 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers terkait perkembangan perkara MBG di Gedung Utama Kejagung Jaksel, Jumat (2/10/2026).  Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers terkait perkembangan perkara MBG di Gedung Utama Kejagung Jaksel, Jumat (2/10/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Perkara ini turut menjerat eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya.

Ketiga tersangka tersebut berasal dari pihak swasta, yakni:

  • YY selaku Direktur PT YAT;

  • AA selaku Direktur PT ASE; dan

  • GB selaku Direktur PT ASE.

Ketiganya diduga bersekongkol dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari unsur TNI yakni Kolonel Budi Utomo yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Andri Mulyono selaku Komisaris PT YAT.

“Telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka dan juga telah ditahan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung Jaksel, Jumat (2/10).

Anang mengatakan penanganan terhadap Budi dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), sedangkan tersangka lainnya dari pihak sipil ditangani oleh Jampidsus dengan cara koneksitas.

Ribuan unit motor listrik yang diduga akan digunakan untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditemukan terparkir di sebuah kawasan pergudangan di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Kamis (18/6/2026). Foto: Dok. kumparan

Dalam konstruksi perkaranya, Anang menjelaskan, Kolonel Budi Utomo yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, diduga bekerja sama dengan para pihak swasta tersebut untuk mengkondisikan proses pengadaan motor listrik.

Mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi, hingga harga perkiraan sendiri (HPS). Pengondisian tersebut kemudian diarahkan untuk memenangkan PT YAT.

“Para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengkondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan,” terang Anang.

Dalam pelaksanaannya, pengadaan motor tersebut awalnya diproyeksikan mencapai 25.644 unit. Jumlah itu kemudian direvisi menjadi 21 ribu unit.

Namun, hingga sekitar Maret 2026, realisasi motor yang diproduksi cuma 2.117 unit.

Meski begitu, data pelaksanaannya dibuat seolah-olah pengadaan telah selesai sekitar 21.800 unit.

“Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit,” terang Anang.

Nilai anggaran pengadaan motor tersebut mencapai sekitar Rp 1,2 triliun. Saat ini, Anang menyebut total kerugian negaranya masih dihitung oleh BPKP.

Dalam perkara ini, Kejagung juga melakukan penelusuran aset para tersangka. Kejagung telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap lima unit handphone, 89 dokumen, serta uang sekitar Rp 24,970 miliar.

Selain itu, Kejagung menyita satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025.

Para tersangka dalam perkara ini telah ditahan di lokasi berbeda. Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya. Sementara YY ditahan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

Anang mengatakan Budi ditahan sejak Agustus 2026. Sementara YY dan AA sejak 1 September 2026, sedangkan GB sejak 27 Agustus 2026.

Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.