Kejagung Jerat 4 Tersangka Kasus Waskita Beton Precast, Kerugian Negara Rp 2,5 T
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat orang Tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (26/7).
Keempatnya yakni:
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari pertama. Penahanan untuk memudahkan dalam proses penyidikan.
Dalam kasus tersebut, keempatnya dijerat atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti sepanjang 2016-2020.
ADVERTISEMENT
Modus yang dilakukan yakni PT Waskita Beton Precast diduga melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif.
Tak dijelaskan barang dan proyek apa saja yang dikerjakan dalam pengadaan fiktif tersebut. Namun, akibat perbuatan mereka dalam pengadaan fiktif tersebut, muncul kerugian negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
"Menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001," kata Sumedana.
Atas perbuatannya, keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT