Kejagung Jerat 4 Tersangka Kasus Waskita Beton Precast, Kerugian Negara Rp 2,5 T

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif pada PT Waskita Beton Precast Tahun 2016-2020. Keempatnya merupakan petinggi dari PT Waskita Beton Precast tersebut.

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat orang Tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (26/7).

Keempatnya yakni:

  • Agus Wantoro selaku Pensiunan PT. Waskita Beton Precast. Dia pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran periode 2016 sampai 2020.

  • Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai Agustus 2020.

  • Benny Prastowo selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast.

  • Anugrianto selaku Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari pertama. Penahanan untuk memudahkan dalam proses penyidikan.

Kejagung tahan tersangka kasus Waskita Beton Precast, Selasa (26/7/2022). Foto: Kejagung
Kejagung tahan tersangka kasus Waskita Beton Precast, Selasa (26/7/2022). Foto: Kejagung
Kejagung tahan tersangka kasus Waskita Beton Precast, Selasa (26/7/2022). Foto: Kejagung
Kejagung tahan tersangka kasus Waskita Beton Precast, Selasa (26/7/2022). Foto: Kejagung

Dalam kasus tersebut, keempatnya dijerat atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti sepanjang 2016-2020.

Modus yang dilakukan yakni PT Waskita Beton Precast diduga melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif.

Tak dijelaskan barang dan proyek apa saja yang dikerjakan dalam pengadaan fiktif tersebut. Namun, akibat perbuatan mereka dalam pengadaan fiktif tersebut, muncul kerugian negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

"Menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001," kata Sumedana.

Atas perbuatannya, keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.