Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Kejagung Jerat 5 Korporasi Tersangka Timah, Bidik Kerugian Negara Rp 271 Triliun
2 Januari 2025 17:00 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (2/1).
"Kita menetapkan lima korporasi perusahaan Timah, ada lima korporasi yang akan kami jadikan [tersangka], dan hari ini akan diumumkan perkaranya, hari ini diumumkan, bahwa perkara ini dalam tahap penyidikan," ujar Burhanuddin kepada wartawan, di Kejagung, Kamis (2/1).
Adapun kelima perusahaan itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Dalam kesempatan itu, Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah menjelaskan, bahwa penetapan lima tersangka korporasi tersebut sebagai upaya penyidik Kejagung untuk mengejar pengembalian kerugian negara.
Terutama, lanjut dia, terkait dengan pengembalian kerugian negara yang telah dinyatakan terbukti oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai kerusakan lingkungan hidup mencapai Rp 271 triliun.
ADVERTISEMENT
"Yang menjadi pertanyaan besar di publik adalah kerugian lingkungan hidup atas kerusakan ekosistem ini, hakim sependapat, saya garisbawahi, ya, hakim sependapat bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup ini adalah kerugian negara dalam kualifikasi tindak pidana korupsi," jelas Febrie.
Ia menyebut bahwa berdasarkan hasil ekspose, Jaksa Agung telah memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup akan dibebankan kepada kelima perusahaan itu.
"Kerugian kerusakan lingkungan hidup ini akan kita bebankan kepada perusahaan-perusahaan sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkan oleh masing-masing perusahaan tersebut dan itu juga sudah ada dalam putusan pengadilan," terang dia.
Febrie pun merinci masing-masing jumlah kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat perbuatan kelima perusahaan tersebut.
Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Febrie menyebut, perbuatan kelima korporasi itu telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup kurang lebih mencapai Rp 152 triliun. Sementara itu, sisa dari perhitungan kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun masih dihitung oleh BPKP.
"Sisanya dari Rp 271 T yang telah diputuskan oleh hakim dan itu menjadi kerugian negara, ini sedang dihitung oleh BPKP, siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindak lanjuti dan akan kita segera sampaikan ke publik," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terbukti mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Hal itu disampaikan oleh anggota Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan pertimbangan putusan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12) lalu.
ADVERTISEMENT
Hakim Suparman pun turut memaparkan secara rinci perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun tersebut.
Adapun dalam kasus tersebut, Kejagung juga telah menjerat 22 orang sebagai tersangka. Banyak di antaranya yang sudah masuk tahap persidangan, termasuk 10 orang terdakwa yang telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di antaranya yang telah divonis adalah Harvey Moeis yang dihukum 6,5 tahun penjara dan crazy rich PIK Helena Lim yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT