Kejagung Jerat 5 Tersangka Baru Kasus Timah: 3 Ditahan, 1 Mangkir, 1 Sakit

26 April 2024 22:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejagung tahan 3 tersangka kasus korupsi tata niaga timah, Jumat (26/4/2024) Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung tahan 3 tersangka kasus korupsi tata niaga timah, Jumat (26/4/2024) Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 orang sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.
ADVERTISEMENT
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers, Jumat (26/4).
Kelima tersangka itu, yakni:
Kejagung tahan 3 tersangka kasus korupsi tata niaga timah, Jumat (26/4/2024) Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kuntadi menerangkan, terhadap tersangka FR ditahan di Rutan Kejagung. Kemudian, tersangka AS dan SW ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
"Sedangkan tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan," ungkap Kuntadi.
"Sedangkan tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," lanjutnya.
ADVERTISEMENT

Peranan Tersangka

Kuntadi menjelaskan, tersangka SW, BN, dan AS, ketika menjabat sebagai Kadis ESDM Babel menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.
RKAB itu tetap diterbitkan oleh para tersangka meski tidak memenuhi syarat.
Kejagung tahan 3 tersangka kasus korupsi tata niaga timah, Jumat (26/4/2024) Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut. Melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," jelasnya.
Sementara, tersangka HL dan FR membentuk dua perusahaan boneka berkedok penyewaan alat peleburan timah untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi.
"Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS Dalm rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," ungkap Kuntadi.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.