Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kejagung Jerat 6 Korporasi Tersangka Korupsi dan TPPU Perkara Impor Baja
31 Mei 2022 16:54 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung ) menetapkan enam korporasi sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan impor besi baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016 sampai 2021.
ADVERTISEMENT
"Menetapkan 6 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (31/5).
Berikut para tersangka tersebut:
Supardi membeberkan peran dari masing-masing korporasi. Pada 2016-2021, keenam korporasi tersebut diduga mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia (MLI) milik BHL. Diketahui Manajer MLI yakni Taufiq sudah terlebih dahulu dijerat tersangka oleh Kejagung. Sementara BHL masih saksi.
ADVERTISEMENT
Untuk meloloskan proses impor tersebut, BHL dan Taufiq diduga mengurus surat penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. Pengurusan dilakukan melalui Tahan Banurea selaku Kasubag TU pada Direktorat Impor. Tahan Banurea sudah dijerat sebagai tersangka dan ditahan.
Sujel tersebut untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari Pelabuhan/dari Wilayah Pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan proyek Strategis Nasional yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN. Diduga Banurea mendapat Rp 50 juta sebagai fee pengeluaran sujel tersebut.
Perusahaan BUMN tersebut yakni: PT. Waskita Karya (Persero) Tbk; PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT. Nindya Karya (Persero); dan PT. Pertamina Gas (Pertagas).
"Dengan Sujel tersebut maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh keenam tersangka Korporasi," kata Supardi.
ADVERTISEMENT
Sehingga, berdasarkan Sujel yang diterbitkan Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan itu, importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh keenam korporasi dapat masuk ke Indonesia. Melebihi dari kuota impor dalam PI (Persetujuan Impor) yang dimiliki keenam korporasi yang kini jadi tersangka tersebut.
"Bahwa setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia kemudian oleh keenam tersangka Korporasi dijual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing," kata Supardi.
"Perbuatan keenam tersangka korporasi menimbulkan kerugian sistem produksi dan industri besi baja dalam negeri (Kerugian Perekonomian Negara)," sambung dia.
Apa yang dilakukan oleh keenam korporasi itu bertentangan dengan Pasal 54 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan syarat pengecualian perizinan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Berikut aturan yang dilanggar:
ADVERTISEMENT
Keenam korporasi tersebut dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 tentang Pemberantasan Tipikor dan atau Pasal 3 atau 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kejaksaan belum mengungkap berapa kerugian negara dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT