Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kejagung Jerat 6 Tersangka Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Senilai Rp 1,3 T
19 Januari 2024 18:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat enam orang sebagai tersangka dalam kasus pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Keenam orang tersebut diduga melakukan korupsi yang merugikan negara.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi mengatakan, proyek yang dikorupsi tersebut dikerjakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan. Nilai proyeknya mencapai Rp 1,3 triliun.
"Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini kami menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (19/1).
Para tersangka tersebut yakni:
Setelah dijerat tersangka, mereka langsung ditahan untuk 20 hari pertama oleh Kejagung.
ADVERTISEMENT
Kasus Korupsi Jalur Kereta
Kasus ini terjadi pada periode tahun 2017-2019. Saat itu, Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah mengadakan pembangunan jalur Kereta Api Besitang-Langsa.
Dalam pekerjaan tersebut, KPA dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase sehingga pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan.
"Selain itu, pelaksanaan proyek juga tidak mengindahkan Feasibility Study (FS) serta penempatan jalur trase oleh Kemenhub. Bahkan pelaksanaan proyek ini, Kepala Balai memindahkan jalur yang semestinya ditetapkan oleh Kemenhub ke jalur existing, sehingga jalan yang sudah dibangun saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya," kata Kuntadi.
Menurut Kuntadi, proyek ini dianggarkan oleh APBN sebesar Rp 1,3 triliun. Adapun saat ini tengah dilakukan perhitungan kerugian negara dalam proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kemungkinan besar, melihat kondisi jalurnya, kerugian merupakan total loss," kata Kuntadi.
Atas perbuatan tersebut, keenam tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.