Kejagung Jerat Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tersangka Pencucian Uang ASABRI
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara TPPU kali ini adalah BTS dan HH yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT.ASABRI (Persero)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (6/3).
Ini adalah status tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang bagi Benny Tjokro dan Heru Hidayat . Keduanya sebelumnya dijerat tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan dana di PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam kasus Jiwasraya, keduanya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya juga dihukum membayar Rp 16,8 triliun sebagaimana kerugian negara dalam kasus Jiwasraya.
Atas hukuman itu, keduanya mengajukan banding. Baru Heru Hidayat yang putusan bandingnya sudah diketok, yakni ditolak hakim.
ADVERTISEMENT
Konstruksi Kasus ASABRI
Terkait kasus ASABRI, Leonard memberikan penjelasan mengenai konstruksi perkaranya. Pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, PT. ASABRI (Persero) telah melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksa Dana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nominee.
Nominee itu diduga terafiliasi dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Sementara penempatan investasi diduga tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal serta hanya dibuat secara formalitas saja.
Pejabat yang bertanggung jawab, mulai dari Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, hingga Kepala Divisi Investasi PT ASABRI yang menjabat saat itu, diduga bekerja sama dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat dalam hal pengelolaan dan penempatan dana investasi. Namun diduga tidak disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal. Sehingga investasi tersebut diduga melanggar ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Pedoman Penempatan Investasi yang berlaku pada PT. ASABRI (Persero). Perbuatan ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 23 triliun.
ADVERTISEMENT
Atas dasar hal tersebut, penyidik Kejaksaan Agung menjerat mereka yang dinilai terlibat sebagai tersangka. Saat ini, sudah ada 9 tersangka yang dijerat dalam kasus ini. Namun baru Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang turut dijerat pencucian uang.
Keduanya dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tim Jaksa Penyidik akan terus mengejar dan menindak siapa pun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan akan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut," kata Leonard.
"Masyarakat diharapkan dapat mengawal dan mendukung penuntasan perkara Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. ASABRI (Persero)," imbuhnya.
ADVERTISEMENT