Kejagung Jerat Bos PT QSS Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar
·waktu baca 2 menit

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sudianto (SDT) selaku beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS periode 2017-2025.
“Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, dalam jumpa pers, Kamis (21/5).
Syarief menjelaskan, penyidikan perkara ini dimulai pada Kamis (12/5) lalu. Kini, beberapa orang di Pontianak dan Jakarta ada yang dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung untuk diperiksa, termasuk Sudianto.
Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, baru Sudianto yang layak dinakkan statusnya sebagai tersangka.
Syarief menjelaskan, PT QSS diduga melakukan penambangan bauksit di luar area IUP miliknya.Hasil tambang itu kemudian disebut diekspor menggunakan dokumen perusahaan.
“Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” jelas dia.
Sosok penyelenggaran negara yang diduga bekerja sama itu kini tengah ditelusuri. Termasuk, jika ada keterlibatan pihak lainnya.
“Sedangkan untuk yang lainnya, kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta,” ucap Syarief.
Dalam proses penyidikan kasus ini, Kejagung melakukan penggeledahan di lima lokasi, yakni tiga tempat di Jakarta dan dua tempat di Pontianak. Lokasi yang digeledah terdiri dari kantor dan rumah.
“Penggeledahan di Jakarta ada tiga tempat dan di Pontianak itu ada dua tempat,” ujar dia.
Sejauh ini, penyidik belum menyita aset dalam perkara tersebut. Namun, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik telah diamankan.
“Ya, yang disita dokumen dan terutama barang bukti elektronik yang kita amankan,” kata Syarief.
Kejagung menyebut dugaan perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara. Nilai kerugian saat ini masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,” ucapnya.
Atas perbuatannya, SDT kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
