Kejagung Jerat Dirut PT PRM Tersangka Korupsi Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen

11 Agustus 2022 18:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejagung tahan AM selaku Direktur Utama PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM) dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen. Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung tahan AM selaku Direktur Utama PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM) dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen. Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020. Tersangka tersebut yakni AM, selaku Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penetapan AM sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-50/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia pun langsung ditahan. "Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AM dilakukan penahanan," kata Sumedana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (11/8).
Dia akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Pusat selama 20 hari pertama terhitung 11 Agustus hingga 30 Agustus 2022.
Penetapan tersangka terhadap AM ini menambah panjang deretan tersangka dalam kasus PT Asuransi Jiwa Taspen. Sebelumnya, Kejagung telah menjerat Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen, Maryoso Sumaryono, dan Hasti Sriwahyuni selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Kejagung
Konstruksi Perkara
ADVERTISEMENT
Pada Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) yang merupakan anak perusahaan PT Taspen (persero) melakukan investasi pada Medium Term Note (MTN-Surat Utang Jangka Menengah) di PT PRM. Padahal PT PRM tidak memiliki rating (non investment grade). Inverstasi itu melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola oleh PT. Emco Asset Manajemen senilai Rp. 150.000.000.000.
Dalam menawarkan MTN ke Taspen Life tersebut, Hasti Sriwahyuni bersama dengan AM telah menyajikan laporan keuangan perusahaan PT PRM yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya agar laporan keuangan itu terlihat baik.
Kejagung menduga, investasi MTN PT PRM yang dilakukan oleh Taspen Life tersebut menyalahi Peraturan OJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan Kebijakan Investasi Taspen Life.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut karena:
Terlebih, dalam pelaksanaannya ternyata dana investasi MTN oleh PT. PRM tidak dipergunakan oleh AM sebagaimana rencana awal penerbitan MTN, yaitu untuk modal usaha dan pembayaran hutang dipercepat sebagaimana tercantum dalam memorandum informasi MTN.
Uang tersebut melainkan diserahkan penggunaannya kepada Tersangka Hasti Sriwahyuni untuk kepentingan pribadi dan perusahaan lain di bawah holding PT. Sekar Wijaya milik miliknya, hingga mengakibatkan MTN PT PRM mengalami gagal bayar dengan total kewajiban yang belum terbayarkan kurang lebih sebesar Rp. 161,629,999,568.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan investasi MTN PT PRM tersebut, tersangka AM menerima aliran dana sebesar Rp 750.000.000," kata Sumedana.
Adapun upaya penyelesaian pembayaran kewajiban MTN dilakukan dengan penjualan tanah agunan, namun dana yang dipergunakan untuk pembayaran tanah jaminan tersebut adalah dana milik PT. Asuransi Jiwa Taspen yang disubscribe melalui beberapa reksa dana yang kemudian dana tersebut digunakan seolah-oleh untuk membeli tanah jaminan MTN.
"Akibat dari penyimpangan investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT. PRM melalui KPD yang dikelola oleh PT. Emco Asset Manajemen sebagaimana tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 133.786.663.996," ucap Sumedana.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.