Kejagung Jerat Eks Dirut Krakatau Steel Tersangka Korupsi Pembangunan Pabrik

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konfrensi pers kasus korupsi PT Krakatau Steel. Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konfrensi pers kasus korupsi PT Krakatau Steel. Foto: Kejagung

Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnance oleh PT Krakatau Steel. Salah satu di antaranya merupakan eks Direktur Utama perusahaan pelat merah tersebut.

"Penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkan 5 orang tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya yang diterima kumparan, Selasa (19/7).

Kelima tersangka tersebut adalah:

  • Fazwar Bujang selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012.

  • Andi Soko Setiabudi selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 sampai 2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 sampai 2015.

  • Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012 sampai 2015.

  • Raden Hernanto selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. Krakatau Steel dari Juli 2013 sampai Agustus 2019.

  • Muhammad Reza selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 sampai 2016.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan oleh penyidik Kejagung untuk 20 hari pertama.

Kejagung tahan para tersangka kasus korupsi PT Krakatau Steel. Foto: Kejagung
Kejagung tahan para tersangka kasus korupsi PT Krakatau Steel. Foto: Kejagung
Kejagung tahan para tersangka kasus korupsi PT Krakatau Steel. Foto: Kejagung
Kejagung tahan para tersangka kasus korupsi PT Krakatau Steel. Foto: Kejagung
Kejagung tahan para tersangka kasus korupsi PT Krakatau Steel. Foto: Kejagung

Burhanuddin membeberkan konstruksi perkara yang menjerat kelimanya sebagai tersangka. Berawal pada 2007, PT Krakatau Steel melakukan pengadaan pembangunan pabrik Pabrik Blast Furnace Complex. Saat itu, kontraktor pemenang yakni MCC CERI konsorsium dengan PT Krakatau Engineering,

"PT Krakatau Engineering ini adalah anak perusahaan PT KS. Namun pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum, yang seharusnya MCC CERI melaksanakan pembangunan sekaligus pembiayaannya," kata Burhanuddin.

"Namun pada kenyataannya dibiayai oleh konsorsium dalam negeri atau Himbara dengan nilai pembangunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi, sesuai kontrak awal Rp 4,7 Triliun, dengan adendum ke-4 membengkak hingga Rp 6,9 Triliun," sambung dia.

Namun demikian, pembangunan tersebut mangkrak. Hasil bangunannya pun disebut Burhanuddin tak dapat digunakan sama sekali. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 6,9 triliun.

"Selanjutnya hasil pekerjaan saat ini tidak dapat dimanfaatkan sama sekali mangkrak, karena tidak layak. Kerugian keuangan negara 6,9 Triliun sesuai dengan pembiayaan yang dikeluarkan oleh Himbara," ucap Burhanuddin.

Adapun pabrik ini ditujukan untuk melakukan proses produksi besi cair (hot metal), dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas). Tujuannya untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas yang biaya produksi lebih mahal.

Direksi PT Krakatau Steel menyetujui pengadaan pembangunan pabrik ini dengan bahan bakar batubara kapasitas 1,2 juta ton per tahun hot metal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.