Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Kejagung Jerat Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tersangka Suap Kasasi Ronald Tannur
25 Oktober 2024 20:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat dua orang tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Keduanya yakni eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
ADVERTISEMENT
Keduanya dijerat sebagai tersangka suap atau pemufakatan jahat pengurusan kasasi Ronald Tannur. Tujuannya, agar Ronald Tannur tetap divonis bebas dalam tahap kasasi. Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera. Dia dijatuhi vonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Namun ternyata, vonis tersebut diduga karena adanya suap. Berujung tiga hakim dijerat tersangka karena diduga menerima suap tersebut.
Kemudian, jaksa melakukan kasasi atas vonis tersebut. Diduga terjadi upaya agar dalam kasasi ini, Ronald Tannur juga divonis bebas. Caranya yakni Lisa selaku pengacara Tannur menghubungi Zarof selaku perantara suap untuk mengatur kasasi.
"Yang bersangkutan sebagai orang yang mengurus atau sebagai perantara," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (25/10).
ADVERTISEMENT
Diduga, Lisa ini menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi. Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar.
Namun demikian, dalam vonis kasasi, Ronald Tannur ini divonis 5 tahun penjara oleh hakim MA. Vonis kasasi diketok pada 22 Oktober 2024.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan uang hampir satu triliun rupiah dan juga emas 51 Kg dari kediaman Zarof. Diduga, Zarof ini menerima uang dari pihak lain selain Ronald Tannur.
Kejagung masih mendalaminya. Zarof dijerat beberapa pasal berlapis yakni suap atau pemufakatan jahat dan gratifikasi.
Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 juncto pasal 18 UU Tipikor dan pasal 12 B juncto pasal 18 UU Tipikor. Sementara Lisa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 UU Tipikor.
ADVERTISEMENT