Kejagung Jerat Ketua Cyber Army Tersangka: Buzzer Opini Negatif ke Kejaksaan

8 Mei 2025 1:31 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penanganan perkara dugaan perintangan penyidikan terkait kasus suap vonis lepas ekspor CPO, kasus tata niaga timah, dan kasus importasi gula, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penanganan perkara dugaan perintangan penyidikan terkait kasus suap vonis lepas ekspor CPO, kasus tata niaga timah, dan kasus importasi gula, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu orang sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor CPO, kasus tata niaga timah, dan kasus importasi gula.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa tersangka yang dijerat yakni M. Adhiya Muzakki (MAM) selaku Ketua Tim Cyber Army.
Qohar menyebut, Adhiya diduga secara langsung maupun tidak langsung mencegah atau merintangi penanganan kasus tersebut di tingkat penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan.
"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyimpulkan telah terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5).
"Adapun yang bersangkutan berinisial MAM, selaku Ketua Tim Cyber Army," ungkapnya.

Peran Tersangka

Ketua Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki (MAM), usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan terkait kasus suap vonis lepas perkara ekspor CPO, kasus tata niaga timah, dan kasus importasi gula, Rabu (7/5). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Dalam perkara ini, Adhiya bersama Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar bersepakat dengan dua orang advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih—ketiganya telah dijerat sebagai tersangka—untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejagung.
ADVERTISEMENT
Kemudian, berita dan konten negatif tersebut dipublikasikan oleh Adhiya dan Tian Bahtiar melalui media sosial TikTok, Instagram, dan Twitter.
Dalam narasi negatif yang disebarkan itu, Qohar menyebut para tersangka menyampaikan bahwa metodologi penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara yang ditangani oleh Kejagung adalah tidak benar dan menyesatkan.
Lalu, Tian Bahtiar membuat narasi negatif tersebut dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.
Tak hanya itu, Tian juga memproduksi acara TV show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput oleh JakTV yang isinya menyudutkan kinerja penyidikan maupun penuntutan yang dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Opini negatif itu, lanjut Qohar, kemudian disebarkan dengan mengerahkan sebanyak 150 buzzer yang terbagi ke dalam lima tim.
Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Foto: Kejagung
"Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS [Marcella Santoso] bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer," ucap Qohar.
ADVERTISEMENT
Kemudian, buzzer tersebut dikerahkan dengan masing-masing menerima bayaran sebesar Rp 1,5 juta untuk memberikan respons dan komentar negatif terhadap berita dan konten yang telah dibuat Tian Bahtiar.
"[Kemudian] membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial baik TikTok, Instagram, maupun Twitter berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS [Junaedi Saibih] yang berisikan narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan," kata Qohar.
Tak hanya itu, buzzer tersebut juga membuat video, konten, dan komentar terkait metodologi penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara yang ditangani Kejagung tidak benar dan menyesatkan.
Konten-konten tersebut, lanjutnya, kemudian dipublikasikan oleh para buzzer melalui platform media sosial baik TikTok, Instagram, maupun Twitter.
ADVERTISEMENT
"Bahwa selain daripada itu, tersangka MAM juga merusak, menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan tersangka MS dan tersangka JS terkait isi video konten negatif baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter," tutur Qohar.
Para buzzer itu juga dikerahkan untuk membenarkan isi video dan komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan, penuntutan perkara yang ditangani Kejagung, baik yang dibuat dan diunggah oleh Adhiya di TikTok, Instagram, Twitter maupun TV.
"Bertujuan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi minyak goreng, tata niaga komoditas timah maupun tindak pidana korupsi importasi gula, baik di tingkat penyidikan, tingkat penuntutan, maupun di tingkat persidangan," paparnya.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki (MAM), usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan terkait kasus suap vonis lepas perkara ekspor CPO, kasus tata niaga timah, dan kasus importasi gula, Rabu (7/5). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Lewat perbuatannya itu, Qohar menyebut bahwa Adhiya menerima uang sebesar total Rp 864,5 juta yang diberikan oleh Marcella Santoso.
"MAM memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF, dan yang diberikan oleh MS melalui Rizki yaitu kurir di kantor hukum AALF sebanyak Rp167.000.000," ucap dia.
"Sehingga, jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000," pungkasnya.
Usai penetapan tersangka itu, Adhiya Muzakki dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, Adhiya Muzakki disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.