Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kejagung Jerat Lagi 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah, Ini Perannya
21 Februari 2024 20:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menitDiperbarui 28 Maret 2024 7:22 WIB
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung ) kembali menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Adanya penambahan dua tersangka ini membuat total tersangka dalam kasus ini menjadi 13 orang.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi, menyebut tersangka baru tersebut berinisial SP dan RA. SP merupakan Direktur Utama PT RBT. Sementara RA adalah Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
"Pada hari ini, Rabu tanggal 21 Februari 2024, tim penyidik Kejaksaan Agung bidang Tindak Pidana Khusus kembali memeriksa dua orang saksi yaitu saudara SP dan RA, masing-masing selaku Direktur Utama RBT dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Rabu (21/2).
Kuntadi menyebut, usai keduanya diperiksa sebagai saksi yang dikaitkan dengan keterangan saksi dan alat bukti lainnya, tim penyidik berkesimpulan keduanya telah memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dua orang saksi ini dikaitkan dengan keterangan saksi lain dan alat bukti lain, maka tim penyidik berkesimpulan keduanya telah memenuhi alat bukti yang cukup dan selanjutnya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," papar dia.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terkait tambang timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung. Terkait tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
"Bahwa sekira tahun 2018 diduga saudara SP dan saudara RA dalam kapasitas selaku Direksi PT RBT telah menginisiasi suatu pertemuan dengan pihak PT Timah yang dalam hal ini dihadiri oleh saudara MRPT selaku Direktur Utama PT Timah dan saudara EE selaku Direktur Keuangan PT Timah dalam rangka untuk mengakomodir atau menabung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah," ucapnya.
Penyidik langsung menahan kedua tersangka tersebut usai pemeriksaan rampung. Keduanya diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-4 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Untuk kepentingan pemeriksaan, keduanya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," tutur Kuntadi.
Sebelumnya, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya juga sedang menghitung kerugian negara akibat korupsi tersebut. Diduga, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun sebagaimana perhitungan ahli dari IPB, berdasarkan kerugian akibat kerusakan lingkungan.
Dalam kasus ini, penyidik juga sudah menjerat sejumlah pihak lainnya. Termasuk mantan Dirut PT Timah, Riza Pahlevi, dan mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra.