Kejagung Jerat Manager PT MLI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja

30 Mei 2022 20:31 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunan yang diduga terjadi pada 2016-2021 dengan menetapkan seorang tersangka baru. Dia adalah manager PT Meraseti Logistik Indonesia (MLI), bernama Taufiq.
ADVERTISEMENT
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan T selaku Manager di PT. Meraseti Logistik Indonesia sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (30/5).
Sumedana menjelaskan peran Taufiq dalam kasus tersebut. Taufiq diduga bekerja sama dengan seorang saksi berinisial BHL untuk menyuap pejabat Kementerian Perdagangan. Kejagung tak merinci siapa identitas BHL ini.
BHL diduga menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada Taufiq untuk kemudian diberikan kepada Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tahan Banurea. Banurea sudah dijerat sebagai tersangka dan ditahan.
Adapun uang tersebut diduga diberikan guna memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI oleh Banurea.
ADVERTISEMENT
"Tersangka T adalah orang yang melakukan pemalsuan surat penjelasan di Jl. Pramuka Jakarta, dan setelah dipalsukan oleh tersangka T, kemudian diberikan kepada BHL untuk dipergunakan oleh BHL melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya," kata Sumedana.
Taufiq diduga merupakan orang yang berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui Banurea di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI. Tak dijelaskan lebih jauh berapa uang diduga suap yang diberikan oleh T kepada Banurea.
Kejagung tahan Manager di PT. Meraseti Logistik Indonesia berinisial T tersangka kasus impor baja. Foto: Kejagung
Adapun dalam konferensi pers sebelumnya, Sumedana membeberkan peran dari Banurea. Dia dianggap memiliki sejumlah peranan penting di antaranya mengenai urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat.
"Meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI & Sujel) periode 2017; Menerima sejumlah uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan Sujel," ucap Sumedana.
ADVERTISEMENT
Peranan lainnya, menurut Sumedana, juga turut dilakukan Banurea selaku Kasie Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
Beberapa di antaranya yakni memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir; setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri kemudian Kasie melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban.
Selain itu, Banurea memberikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur kemudian diajukan ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan, selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha/importir.
"Pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (MA) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardani (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang," ungkap Sumedana.
Tahan Banurea merupakan Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), yang ditetapkan sebagai tersangka pertama, Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Untuk mempercepat proses penyidikan, Taufiq ditahan oleh penyidik Kejagung di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Adapun Taufiq dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasus Impor Baja
Kasus dugaan korupsi ini ini terjadi pada periode 2016-2021. Diduga enam perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan/pengecualian perizinan impor. Enam perusahaan itu adalah: PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama.
Surat Penjelasan itu diterbitkan oleh Direktur Impor/Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Penerbitan atas dasar permohonan dari importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan BUMN di antaranya:
ADVERTISEMENT
Padahal berdasarkan keterangan dari empat perusahaan BUMN tersebut, tidak pernah ada kerja sama dengan enam perusahaan importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun Surat Penjelasan yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI.
"Diduga enam importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Surat Penjelasan tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018," kata Sumedana.
Dalam proses penyelidikan, ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan terkait pengecualian perizinan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang dilakukan oleh 6 importir tersebut. Diduga surat itu dikeluarkan bukan untuk peruntukkannya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hal tersebut, importir terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi dalam kasus ini, yakni di Kementerian Perindustrian, di kantor Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, hingga tempat pihak swasta. Dari lokasi-lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, bukti elektronik, hingga yang sejumlah Rp 63.350.000.