Kejagung Jerat Pejabat Kemendag Tersangka Korupsi Impor Baja, Langsung Ditahan

20 Mei 2022 10:37 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejagung tahan pejabat Kemendag tersangka kasus korupsi impor baja, Jumat (20/5/2022). Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung tahan pejabat Kemendag tersangka kasus korupsi impor baja, Jumat (20/5/2022). Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tahan Banurea, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Banurea dijerat terkait kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunan yang diduga terjadi pada 2016-2021.
Usai dijerat sebagai tersangka, Banurea yang diperiksa secara intensif sejak Kamis (19/5) malam itu pun langsung ditahan.
"Menetapkan TB selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kepala Seksi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat (20/5).
Sumedana mengatakan, Banurea dijerat sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.
Penyidik pun, kata Sumedana, menahan Banurea bukan tanpa sebab. Dalam perkara yang menjeratnya, Banurea dianggap memiliki sejumlah peranan penting di antaranya mengenai urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat. Dia juga diduga menerima suap.
ADVERTISEMENT
"Meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI & Sujel) periode 2017; Menerima sejumlah uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan Sujel," ucap Sumedana.
Peranan lainnya, menurut Sumedana, juga turut dilakukan Banurea selaku Kasie Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
Beberapa di antaranya yakni memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir; setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri kemudian Kasie melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban.
Selain itu, Banurea memberikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur kemudian diajukan ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan, selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha/importir.
ADVERTISEMENT
"Pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (MA) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardani (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang," ungkap Sumedana.
Untuk mempermudah proses penyidikan, Banurea yang kini menjabat sebagai Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan langsung ditahan. Ia ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022.
Sebelum dilakukan penahanan, Banurea telah menjalani pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif COVID-19.
Akibat perbuatannya, Banurea disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Kejagung
Kasus Impor Baja
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan korupsi ini ini terjadi pada periode 2016-2021. Diduga enam perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan/pengecualian perizinan impor. Enam perusahaan itu adalah: PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama.
Surat Penjelasan itu diterbitkan oleh Direktur Impor/Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Penerbitan atas dasar permohonan dari importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan BUMN di antaranya:
Padahal berdasarkan keterangan dari empat perusahaan BUMN tersebut, tidak pernah ada kerja sama dengan enam perusahaan importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun Surat Penjelasan yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI.
ADVERTISEMENT
"Diduga enam importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Surat Penjelasan tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018," kata Sumedana.
Dalam proses penyelidikan, ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan terkait pengecualian perizinan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang dilakukan oleh 6 importir tersebut. Diduga surat itu dikeluarkan bukan untuk peruntukkannya.
Berdasarkan hal tersebut, importir terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi dalam kasus ini, yakni di Kementerian Perindustrian, di kantor Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, hingga tempat pihak swasta. Dari lokasi-lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, bukti elektronik, hingga yang sejumlah Rp 63.350.000.