Kejagung Jerat Tersangka Korupsi Lahan TWP TNI AD, Rugikan Negara Rp 51 Miliar

16 Maret 2022 16:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.  Foto: Dok. Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Dok. Kejagung
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan perkara dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020. Kali ini, Kejagung menyasar pihak penyedia lahan pembangunan perumahan yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
Dari pengembangan tersebut, Kejagung menetapkan seorang sebagai tersangka. Dia adalah KGS MMS. Dia merupakan penyedia lahan pembangunan perumahan bagi TNI Angkatan Darat.
"Sekarang yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. di mana peran tersangka KGS MMS ini sebagai penyedia lahan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Rabu (16/3).
Sumedana mengatakan, sebelum ditangkap, KGS MMS sempat kabur. Tim Kejagung berhasil menangkapnya di Bandung, setelah melakukan pencarian di beberapa lokasi.
Mulanya pada 15 Maret 2022, tim Kejagung mendatangi KGS MMS di rumahnya di Cijaruwa Girang. Saat tiba di lokasi, KGS MMS tidak berada di rumah dan menurut keterangan keluarga sedang melakukan check-up ke Rumah Sakit Edelweis.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Penyidik mendatangi Rumah Sakit Edelweis. Dari hasil pengecekan, tidak ada pasien atas nama KGS MMS sedang berobat atau check-up ke dokter.
ADVERTISEMENT
Kemudian Tim Penyidik melanjutkan pelacakan di beberapa alamat yang diduga merupakan tempat tinggal KGS MMS. Salah satunya di Saturnus Timur Margahayu Raya.
Saat tiba di lokasi, tim memperoleh informasi bahwa rumah tersebut telah dijual oleh KGS MMS. Pelacakan kembali dilanjutkan dan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Diperoleh informasi bahwa KGS MMS berada di salah satu hotel di wilayah Cibeunying.
Lalu pada pukul 18.00 WIB, Tim Penyidik Koneksitas berhasil mengamankan KGS MMS. Ia langsung dimintai keterangan guna dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan selanjutnya dilakukan penetapan dan penahanan terhadap Tersangka.
"Beberapa kali pindah tempat akhirnya yang bersangkutan dilakukan penangkapan dan penahanan," ucap Sumedana.
Sumedana mengatakan, tersangka berperan menyediakan dua bidang lahan untuk pembangunan perumahan angkatan darat. Keduanya seluas 40 hektar. Namun, lahan itu kemudian fiktif atau mempunyai luas kurang dari yang disepakati.
ADVERTISEMENT
Lahan yang pertama di Nagreg, Jawa Barat, dari seluas 40 hektar senilai Rp 32 miliar hanya terealisasi 17,8 hektar. Sementara lahan kedua di Palembang seluas 40 hektar senilai Rp 41,8 miliar tidak ada yang teralisasi alias fiktif.
"Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp 51 Miliar," kata Sumedana.
"Jadi perkara ini sangat berbeda dengan yang pertama. Yang pertama itu soal penempatan investasi tabungan prajurit yang sudah disidangkan," sambung dia.
Sumedana mengatakan, masih ada satu tersangka lainnya terkait perkara ini. Namun dia belum bisa membeberkan siapa, karena masih dalam proses pencarian. Penanganan perkara ini dilakukan secara koneksitas dengan TNI AD.
Adapun dalam perkara pertama terkait kasus Dana Tabungan TWP AD, Kejagung sudah menjerat Brigjen TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD bersama NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH). Kerugian negara terkait kasus tersebut yakni Rp 133.763.305.600. Keduanya tengah disidangkan.
ADVERTISEMENT