Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Kejagung: Kades Kohod Belum Berikan Data soal Pagar Laut Tangerang
5 Februari 2025 22:42 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan korupsi di balik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan perairan laut Kabupaten Tangerang selama tahun 2023 hingga 2024.
ADVERTISEMENT
Dalam proses itu, Kejagung meminta dokumen kepada Kades Kohod berupa buku letter C Desa Kohod yang berkaitan dengan kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut Tangerang.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Kades Kohod, Arsin, belum memberikan data yang diminta tersebut.
"[Data yang diminta ke Kades Kohod] itu belum [diberikan]," kata Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (5/2).
Terkait hal tersebut, ia juga belum bisa mengungkapkan lebih lanjut mengenai pemanggilan terhadap Arsin.
"Kita monitor lah terus, tapi, kan, enggak bisa kami sampaikan monitornya. Nanti kita lihat, kan, sifatnya pulbaket," tutur dia.
"Namanya penyelidikan, kan, nanti kita lihat. Makanya kita mendorong kementerian melakukan investigasi itu," jelasnya.
Sebelumnya, sempat beredar di media sosial terkait surat dari Kejagung RI yang ditujukan kepada Kades Kohod yang bernama Arsin.
ADVERTISEMENT
Dalam surat tertanggal 21 Januari 2025 itu, Kejagung meminta bantuan permintaan dokumen kepada Kades Kohod berupa buku letter C Desa Kohod yang berkaitan dengan kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Harli juga telah membenarkan surat permintaan dokumen tersebut dikirimkan Kejagung kepada Kades Kohod.
Pagar laut yang berada di Kabupaten Tangerang itu menuai polemik dari publik. Sejak menimbulkan polemik itu, TNI AL hingga Ditpolairud Polda Metro Jaya berjibaku untuk merobohkan pagar laut tersebut.
Bahkan, kritik pun datang dari eks Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menyayangkan sikap pemerintah dan aparat penegak hukum yang tak tegas untuk segera mengusut pidana terkait polemik pagar laut itu.
Adapun Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga menyatakan bahwa ada sebanyak 263 bidang yang memiliki SHGB dan 17 bidang yang mempunyai SHM di pagar laut Tangerang.
Terbitnya sertifikat-sertifikat tersebut itu kemudian juga dilaporkan ke KPK dan Kejagung oleh advokat Boyamin Saiman.
ADVERTISEMENT
Nusron juga telah membatalkan 50 SHGB yang berada di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang menjadi lokasi berdirinya pagar laut tersebut.
Terbaru, Ombudsman Provinsi Banten telah melakukan investigasi terkait pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan bahwa dalam investigasi yang dilakukan, ditemukan kerugian yang dialami oleh nelayan mencapai Rp 24 miliar.
Dalam investigasi itu, Ombudsman juga meyakini adanya upaya menguasai ruang laut terkait pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 km tersebut.
Pagar bambu itu berada di 16 desa di 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang. Rinciannya, tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
ADVERTISEMENT