Kejagung: Kelompok Jiwasraya Beli Saham dengan Melawan Hukum
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Ini kan ada kelompok AJS (Asuransi Jiwasraya), dengan melawan hukum melakukan investasi ke saham yang tidak liquid. Kemudian dari pembelian itu ada yang menikmati," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (22/1).
Menurut Febrie, pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan yang sebenarnya kerugian negara di antaranya Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
"Siapa yang menikmati? rakyat kan sudah tahu ada pihak swasta seperti BT (Benny Tjokro) dan HH (Heru Hidayat). Tapi dari kelimanya (tersangka) ini kan terus berkembang," ucapnya.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih detail peran para tersangka dan saham yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus Jiwasraya , Kejaksaan Agung menjerat lima orang sebagai tersangka. Yakni tiga bekas pejabat Jiwasraya: mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.
Febrie menyebut ketiganya diduga merupakan pihak yang mengambil keputusan investasi itu.
Selain ketiga orang itu, penyidik juga menjerat dua orang swasta yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Adapun dalam kasus ini, Jiwasraya diduga mengalami gagal bayar kewajiban kepada nasabah sebesar Rp 802 miliar. BPK menemukan indikasi kecurangan atau fraud pada produk saving plan dan penempatan investasi di Jiwasraya.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 13,7 triliun. Kejagung telah menetapkan dan menahan lima tersangka.
ADVERTISEMENT
Sejumlah kendaraan mewah sudah disita oleh penyidik dari para tersangka. Penyidik juga sudah memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokro.