Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kejagung Kembali Jerat Brigjen TNI Adi Yus Kamarullah Tersangka Korupsi TWP AD
10 Mei 2023 22:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kali ini ia dijerat pada kasus TWP, spesifik pada pengadaan lahan TWP AD Karawang-Subang. Yus ditetapkan tersangka bersama Direktur PT. Indah Berkah Utama berinisial AS.
"Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Oditur Militer, Penyidik Puspomad dan Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020 (pengadaan lahan TWP AD Karawang-Subang)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5).
Sumedana menyebut, penetapan tersangka ini merupakan yang ketiga kalinya dalam proses hukum perkara korupsi dana TWP AD. Dalam perkara ini, tambah Sumedana, Kejagung telah memeriksa 24 orang saksi, dari militer/TNI 17 orang dan 7 orang saksi sipil.
ADVERTISEMENT
"Bahwa terdapat bukti permulaan dan fakta yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi berlanjut yang dilakukan secara bersama-sama oleh para Tersangka tersebut," ungkapannya.
Perbuatan Yus dan AS ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. "Kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp 66 miliar," jelas Sumedana.
Dari hasil penyidikan awal tersebut, Kejagung juga telah menyita sejumlah dokumen aset tanah sejumlah 103 bidang tanah yang tersebar di Karawang, Bogor, Cirebon dan Subang yang terkait dengan para tersangka dalam perkara tersebut.
Yus sebelumnya sudah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 34 miliar lebih.
ADVERTISEMENT
Pada perkara pertamanya itu, Yus terbukti menyalahgunakan investigasi TWP AD.