Kejagung Kembali Panggil 3 Eks Stafsus Nadiem Terkait Korupsi Laptop

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai wartawan di Gedung Kejagung RI, Minggu (13/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai wartawan di Gedung Kejagung RI, Minggu (13/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil tiga mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim. Panggilan pemeriksaan ini terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Ketiga mantan stafsus yang dimaksud, yakni Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Arief Ibrahim.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan rencananya akan dilakukan secara bertahap mulai Selasa (10/6) besok.

"Rencana (pemeriksaan) mulai besok," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (9/6).

Harli mengungkapkan, surat panggilan sudah dikirim kepada ketiganya. Namun dia belum bisa memastikan siapa yang akan menjalani pemeriksaan lebih dulu.

Adapun ketiga mantan stafsus itu sudah dijadwalkan pemeriksaan pada pekan lalu. Tapi semuanya absen dari panggilan tersebut.

Karena mangkir, Kejagung pun telah melakukan pencegahan terhadap para mantan stafsus itu agar tak bepergian ke luar negeri.

Mendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Penyidik Kejagung juga sudah sempat menggeledah apartemen dari masing-masing mantan stafsus itu. Dari sana, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa handphone dan laptop serta beberapa dokumen yang diduga terkait perkara.

Kasus Korupsi di Kemendikbudristek

Kasus ini bermula saat Kemendikbudristek pada 2020 menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah dan atas untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Berdasarkan pengalaman uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek pada tahun 2018-2019 telah ditemukan berbagai kendala, di antaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet.

Padahal, kondisi jaringan internet di Indonesia belum merata. Sehingga pengguna laptop Chromebook sebagai sarana AKM pada satuan pendidikan tidak berjalan efektif.

Dari pengalaman tersebut dan berdasarkan perbandingan beberapa Operating System lainnya, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System Windows.

Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome alias Chromebook.

Diduga, penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya.

Berdasarkan keterangan dari pihak saksi dan alat bukti yang ditemukan, diduga telah terjadi persekongkolan atau pemufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar membuat kajian menggunakan laptop Chromebook dalam pengadaan untuk AKM dan belajar mengajar.

Atas review pengadaan TIK tersebut, Kemendikbudristek menganggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp 3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp 6.399.877.689.000.

"Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp 9.982.485.541.000," kata Harli.

Belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Kerugian negara yang ditimbulkan juga masih didalami penyidik.