Kejagung Kembalikan Rp 229 Miliar ke Korban Indosurya Tahap Satu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Uang senilai 229 miliar rupiah yang diserahkan kepada korban Indosurya pada Selasa (20/10/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Uang senilai 229 miliar rupiah yang diserahkan kepada korban Indosurya pada Selasa (20/10/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Kejaksaan Agung mengembalikan dana Rp 229 miliar kepada korban kasus KSP Indosurya dalam tahap pertama. Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Patris Yusrian, mengatakan dana yang diserahkan berasal dari penyitaan uang dan hasil lelang aset perkara Indosurya.

“Bahwa uang senilai Rp 229 miliar sekian ini berasal dari beberapa objek sitaan, di antaranya mata uang dalam bentuk rupiah, mata uang asing, penjualan atau hasil lelang,” ujar Patris di kompleks BPA, Jakarta, Selasa (20/10).

Aset yang dilelang meliputi 48 unit mobil senilai Rp 10,4 miliar, Gedung Indosurya Center senilai Rp 129 miliar, serta dua rumah di Bogor senilai Rp 34 miliar. Dana lainnya berasal dari uang sitaan dalam bentuk rupiah sebesar Rp 39,6 miliar dan mata uang asing sebesar Rp 15,8 miliar.

Patris menyebut penyerahan tersebut merupakan tahap pertama. BPA masih melanjutkan penelusuran, perampasan, dan pelelangan aset untuk memulihkan kerugian korban.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia Patris Yusrian Jaya membuka Gerakan Lelang Serentak untuk Indonesia Maju di Gedung Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (10/8/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

“Sehingga kita harapkan setelah tahap satu ini akan ada tahap dua, akan ada tahap-tahap berikutnya yang memungkinkan kerugian para korban ini dapat diminimalisir,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi, mengatakan pihaknya menerima permohonan dari 3.317 korban KSP Indosurya dengan total kerugian Rp 8.062.592.702.119.

“Menerima permohonan sebanyak 3.317 korban KSP Indosurya dengan total nilai kerugian sebesar Rp 8.062.592.702.119, dengan pertimbangan permohonan yang telah memenuhi persyaratan formil dan materiil,” ujar Arief.

Penyaluran dana kepada korban dilakukan melalui transfer Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan biaya administrasi dibebankan kepada penerima.

Korban Berharap Ada Pengembalian Lanjutan

Christian, salah satu korban Indosurya, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 3 miliar. Dengan pengembalian tahap pertama, ia memperkirakan hanya menerima sekitar Rp 70 juta.

“Jadi kita dapat tuh masing-masing kurang lebih 2,8%. Ini kan untuk tahap pertama emang, tapi masih jauh sekali,” kata Christian.

Ia berharap BPA Kejaksaan Agung terus menelusuri aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk aset yang tercantum dalam putusan pengadilan tetapi belum disita.

Christian juga menyoroti dugaan penggelapan aset berupa mobil yang disebutnya telah disita, tetapi kemudian dijual oleh pihak yang terkait dengan Indosurya.

Selain itu, ia berharap Suwito Ayub, Direktur Operasional Indosurya yang berstatus buron, dapat dibawa kembali ke Indonesia agar penelusuran aset bisa dilanjutkan.

“Jadi supaya kerugian korban bisa maksimal lah dipulihkan, jangan hanya ini terus selesai begitu. Kami sungguh tidak berharap seperti itu sih. Kami percaya akan ada kelanjutannya lagi,” ujarnya.

Kasus Indosurya mencuat pada 2020 setelah nasabah mengeluhkan gagal bayar. KSP Indosurya menghimpun dana masyarakat dengan skema yang menyerupai deposito perbankan dan menawarkan bunga tinggi, meski penghimpunan dana tersebut dinilai ilegal karena tidak memiliki izin usaha perbankan yang sah.

Dalam perkara ini, Henry Surya selaku pendiri KSP Indosurya divonis 18 tahun penjara, sedangkan June Indria divonis 14 tahun penjara. Sementara itu, Suwito Ayub masih berstatus buron dan belum dijatuhi vonis.