Kejagung: Kerugian Negara Kasus Samin Tan Capai Rp 17,7 Triliun

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kejaksaan Agung menahan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup, Samin Tan, sebagai tersangka dugaan korupsi tambang, Sabtu (28/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Agung menahan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup, Samin Tan, sebagai tersangka dugaan korupsi tambang, Sabtu (28/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah yang menjerat pengusaha Samin Tan, mencapai Rp17,7 triliun.

"Yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya, Rp 17,7 T," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7).

Anang secara spesifik menegaskan nominal tersebut baru dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. "Bukan perekonomian," tegas Anang.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Nilai kerugian negara ini cukup besar. Anang menyebut, ini sejalan dengan perjalanan pelanggaran hukum yang sudah dilakukan dalam 8 tahun terakhir.

"Berapa tahun mereka, 2017 sampai 2025," imbuhnya.

Sejumlah alat berat dan kendaraan milik Samin Tan yang disita Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung

Kasus ini menjerat Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT. Kejagung mengungkap perusahaan tersebut nekat melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal, walaupun izin milik mereka telah dicabut pemerintah sejak 2017 hingga 2025.

Dalam praktiknya, kegiatan operasional tersebut diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara serta penggunaan dokumen perizinan yang tidak sah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.