Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Kejagung: Kerugian Negara Korupsi Gula Tom Lembong Jadi Rp 578 Miliar
20 Januari 2025 21:31 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian negara yang disebabkan dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka mencapai Rp 578 miliar.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan nilai kerugian tersebut didapat dari hasil perhitungan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Terkait kerugian negara ini sudah fiks, nyata, riil. Berapa jumlahnya? Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp 578.105.411.622,47,” ujar Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1).
Jumlah ini mengalami penambahan, sebelumnya kerugian negara disebut hanya Rp 400 miliar.
Qohar mengatakan, penambahan terjadi setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan lebih mendalam.
"Seiring dengan perkembangan karena data terus di-update penyidik, dan penghitungan terus dilakukan oleh BPKP, setelah 9 perusahaan ni masuk semua, ternyata kerugiannya lebih dari Rp 400 miliar," sambungnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Tom Lembong. Mereka diduga melakukan impor gula tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Tom sebelumnya juga sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, Gugatan Praperadilan Tom ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Kejagung sudah sah dan sesuai aturan hukum.