Kejagung Klaim Sudah Perintahkan Tim Jaksa Segera Eksekusi Silfester Matutina

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Silfester Matutina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Silfester Matutina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memerintahkan tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi Ketum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.

"Kita sudah memerintahkan kepada tim jaksa eksekutor untuk melaksanakan eksekusi terhadap yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (24/10).

"Jaksa eksekutor sudah berusaha melakukan eksekusi dan sudah mengambil beberapa langkah hukum yang mereka lakukan," sambungnya.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat diwawancarai wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Terkait tak kunjung dieksekusinya Silfester, Anang mengatakan memang ada masa kedaluwarsa perkara. Namun, menurutnya, tenggat waktu tersebut masih panjang.

"Yang jelas komitmen kami daripada tim jaksa Eksekutor Kejari Selatan akan segera melaksanakan," ucap dia.

Kasus Silfester Matutina

Silfester diketahui merupakan Ketum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan pendukung Jokowi. Silfester juga pernah menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 lalu.

Pada tahun 2025, ia diangkat sebagai komisaris independen perusahaan BUMN bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).

Silfester sebelumnya divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama atas pernyataannya yang menyebut JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Silfester Matutina, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/2/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan

Vonis itu kemudian diperberat Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.

Terkait rencana eksekusi Kejaksaan, Silfester mengaku sudah siap. Meski demikian, dia belum menerima surat resmi dari kejaksaan terkait proses eksekusi tersebut. Silfester mengeklaim bahwa urusannya dengan JK secara pribadi sudah selesai.

Silfester juga telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dia dua kali tak hadir dalam sidang PK, sehingga permohonannya gugur.