Kejagung Koordinasi dengan KBRI Singapura soal Deportasi Buronan Hendra Subrata

24 Juni 2021 8:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan kasus pembunuhan Hendra Subrata. Foto: Melly Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Buronan kasus pembunuhan Hendra Subrata. Foto: Melly Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
Buronan kasus percobaan pembunuhan Hendra Subrata berhasil diamankan di Singapura. Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura terkait deportasi Hendra.
ADVERTISEMENT
"Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan Yang Mulia Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan buronan terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai ke Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (24/6).
Leonard mengatakan, deportasi terhadap Hendra semula direncanakan bersamaan dengan buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis menggunakan pesawat khusus carter Kejagung. Tetapi rencana itu tak terlaksana, sehingga deportasi dilakukan terpisah. Tak dijelaskan mengapa pemulangan tersebut tak dilakuakn secara bersamaan.
Leonard menyebut bahwa deportasi Hendra akan dilakukan pada Sabtu (26/6) ke Jakarta. Ia akan segera dieksekusi, karena perkaranya sudah inkrah di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin lantik sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Puspenkum Kejagung
Kasus Hendra Subrata
ADVERTISEMENT
Hendra merupakan terpidana percobaan pembunuhan pada 2008. Ia diadili di PN Jakarta Barat. Hakim kemudian menghukum Hendra Subrata dengan vonis 4 tahun penjara.
Dikutip dari situs Mahkamah Agung, dia dinilai terbukti bersalah memukul rekan bisnisnya Herwanto Wibowo dengan menggunakan dumbel seberat 2 kg. Korban dipukul di bagian kepala dan wajah hingga tak sadarkan diri.
Hendra Subrata tidak terima atas putusan itu dan mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
Salah satu argumen kasasi Hendra Subrata yakni bukan dirinya pelaku pemukulan. Ia pun berdalih bahwa dalam persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyebut dirinya memukul Herwanto Wibowo. Menurut dia, beberapa saksi hanya menyatakan pelaku pemukulan mirip terdakwa.
Ia pun menilai bahwa jaksa maupun putusan hakim sebelumnya tidak dapat menguraikan motif dirinya melakukan tindak pidana. Selain itu, ia mempersoalkan penyitaan alat bukti yang tidak sah.
ADVERTISEMENT
Atas sejumlah argumen yang dikemukakan, Hendra Subrata menilai dirinya tidak bersalah dan tak bisa dieksekusi.
Namun, Hakim Kasasi menolak semua argumen itu. Hakim menilai pertimbangan vonis Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama sudah tepat. Oleh karenanya, kasasi Hendra Subrata ditolak.
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Hakim yang mengadili kasasi ini dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Takdir Rahmadi dan Soltoni Mohdally. Putusan dibacakan pada 8 Oktober 2010.
Namun kemudian Hendra Subrata dikabarkan menghilang sebelum sempat dieksekusi. Pada September 2011, nama Hendra Subrata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan resmi menjadi buronan. 10 tahun buron, kini ia berhasil diamankan.
Menurut Dubes RI di Singapura, Suryopratomo, keberadaan Hendra Subrata diketahui ketika hendak memperpanjang paspor pada 17 Februari 2021 di KBRI di Singapura. Saat itu, Hendra sudah berganti jati dirinya dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
ADVERTISEMENT
Suryopratomo mengatakan, kecurigaan muncul dari petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura saat Endang menjalani wawancara dan penelitian berkas. Dari situ terungkap bahwa Endang merupakan buronan atas nama Hendra.
KBRI Singapura pun berkoordinasi dengan sejumlah pihak, hingga akhirnya Hendra bersedia dipulangkan ke Jakarta dengan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia Sabtu, 26 Juni 2021 nanti.