Kejagung Libatkan PPATK Telusuri Aliran Dana Helena Lim dan Harvey Moeis

1 April 2024 19:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejagung melakukan penahanan terhadap Crazy Rich PIK, Helena Lim, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah, Selasa (26/3/2024). Foto: Dok. Puspenkum Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung melakukan penahanan terhadap Crazy Rich PIK, Helena Lim, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah, Selasa (26/3/2024). Foto: Dok. Puspenkum Kejagung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran uang yang hasil korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023 yang dilakukan oleh Harvey Moeis dan Helena Lim.
ADVERTISEMENT
PPATK menyatakan siap membantu Kejaksaan terkait penelusuran kasus timah.
"Ya tentunya kami koordinasi terus dengan teman-teman Kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Senin (1/4).
Sementara itu Kejagung juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung keuntungan yang diterima keduanya dalam perkara ini.
Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi mengaku terus berkoordinasi dengan BPKP soal dugaan kerugian.
Kejagung tahan Helena Lim di kasus kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023, Jakarta, Selasa (26/3/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Terkait dengan keuntungan masih dalam proses penelusuran kami. Tenang saja, ini formulasi penghitungan masih dikoordinasikan dengan BPKP dan beberapa ahli," sebut Kuntadi di Kejagung
Adapun Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi itu, ditetapkan sebagi tersangka kasus dugaan korupsi pada Rabu 27 Maret 2024. Dia menyusul Crazy Rich PIK, Helena Lim, yang menjadi tersangka pada Selasa 26 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara yang melibatkan keduanya ini, Kejagung mengaku masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Namun ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo, mengatakan terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan akibat kasus timah ini. Diduga, negara menelan kerugian total Rp 271 triliun akibat dampak lingkungan yang timbul.