Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
6 Mei 2025 21:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5).
ADVERTISEMENT
"Jaksa Penuntut Umum pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa Rudi Suparmono selaku eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa 6 Mei 2025," kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (6/5).
Dengan pelimpahan itu, Rudi Suparmono bakal segera disidang terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
"Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Terdakwa dan akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan," ucap Harli.
Rudi adalah Ketua PN Surabaya ketika perkara Ronald Tannur mulai terdaftar pada Maret 2024. Dia diduga menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam menunjuk Majelis Hakim yang akan menangani perkara kliennya. Lisa mengenal Rudi melalui eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Untuk Lisa dan Zarof, kini tengah disidang terkait dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Adapun ketiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka disebut mendapatkan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur. Ketiganya kini juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam perkara ini, Rudi Suparmono diduga mendapatkan jatah bagian suap sebesar SGD 20 ribu yang diterima melalui Erintuah Damanik. Namun, uang tersebut belum diserahkan Erintuah ke Rudi.
Dalam kasus ini, Rudi Suparmono didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.