Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono

Kejagung Masih Cari Bukti Dugaan Korupsi Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

11 Agustus 2020 9:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik pada JAMPidsus Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan suap dalam polemik kaburnya Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sehingga kasus tersebut kini naik ke penyidikan.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih mencari bukti dan memeriksa para saksi untuk menentukan pihak yang harus bertanggungjawab.
"Penyidik masih kumpulkan bukti-bukti yang nanti menjadi jelas tindak pidananya guna menentukan tersangkanya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ketika bukti cukup penyidik akan mengambil sikap (menentukan tersangka -red)" ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, di Gedung Bundar Kejagung, Senin (10/8) malam.
Sejauh ini, kata Hari, penyidik telah memeriksa 3 orang yang masih berstatus saksi yakni Jaksa Pinangki; pengacara Djoko Tjandra dalam perkara PK, Anita Kolopaking; dan Djoko Tjandra.
Dokumen perjalanan Pengacara Djoko Tjandra Jaksa Pinangki ke Kuala Lumpur. Foto: MAKI
Selain itu, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan 2 saksi pada Senin kemarin. Namun kedua saksi yang merupakan swasta bernama Irwan dan Rahmat tak hadir. Sehingga penyidik rencananya memanggil ulang keduanya pada pekan depan.
ADVERTISEMENT
"Yang kami panggil dalam tanda petik yang bisa membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi," ucapnya.
Hari menyatakan selama penyidikan, penyidik akan mengonfirmasi para saksi dan memeriksa bukti apakah benar ada aliran suap senilai ratusan ribu dolar dari Djoko Tjandra kepada sejumlah pihak dalam pelariannya seperti yang selama ini beredar.
"Jadi dugaan tindak pidananya seorang pegawai negeri yang diduga menerima hadiah atau janji. Janji itu seperti yang tersebar di berita diduga menerima sejumlah uang dari terpidana Djoko Tjandra apakah itu benar? Nilainya berapa? Belum tentu benar juga yang beredar di masyarakat. Jadi mari kita tunggu proses penyidikannya," tutup Hari.
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki telah diberi hukuman disiplin tingkat berat. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Pinangki dicopot lantaran pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali pada 2019 tanpa izin tertulis atasan. Salah satu lawatannya ke luar negeri menemui Djoko Tjandra di Malaysia.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten