Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kejagung Mulai Usut Dugaan Pencucian Uang Crazy Rich Surabaya Budi Said
30 Juli 2024 16:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung rupanya tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said. Dia juga sebelumnya telah ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Budi Said dijerat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat pembelian emas ANTAM. Dia bermufakat bersama dengan empat orang.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mendalami aliran dana hasil korupsi Budi Said itu.
"Sudah ada [Sprindik] sejak Maret 2024," kata Harli saat dikonfirmasi, Selasa (30/7).
Harli menyebut, penyidik pada Senin (29/7) kemarin juga telah memeriksa seorang saksi dalam perkara ini.
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial LA selaku Staf Legal PT BCA Tbk," ungkapnya.
Namun, Harli belum membeberkan lebih jauh terkait hasil pemeriksaan yang didapat dari saksi tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap dia.
Budi Said dijerat sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan penjualan logam mulia oleh Butik Surabaya 1 PT ANTAM.
ADVERTISEMENT
Budi Said diduga melakukan perbuatan tersebut bersama empat orang, yakni:
- Eksi Anggraeni (broker)
- Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam)
- Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam)
- Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam)
Pada Maret 2018 sampai dengan November 2018, diduga Budi Said bersama dengan keempat orang tersebut telah melakukan pemufakatan jahat. Mereka merekayasa jual beli emas dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM.
Hal tersebut dilakukan dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM. Padahal pada saat itu PT ANTAM tidak menerapkan diskon.
Untuk menutupi transaksinya tersebut, para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT ANTAM sehingga PT ANTAM tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, jumlah uang yang diberikan Budi Said dengan jumlah emas yang diserahkan oleh PT ANTAM terdapat selisih cukup besar. Akibat selisih itu, para pelaku mengakalinya dengan membuat surat palsu.
Alhasil, PT Antam dirugikan hingga Rp 1,1 triliun berdasarkan selisih 1,1 ton emas yang dijual belikan antara kedua belah pihak.