Kejagung Pamerkan Gunungan Rp 11 Triliun Hasil Penyelamatan Uang Negara

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Prabowo Hadiri Acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara di Kejaksaan Agung, Jakarta, 10 April 2026 Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Prabowo Hadiri Acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara di Kejaksaan Agung, Jakarta, 10 April 2026 Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden

Kejaksaan Agung memamerkan uang senilai Rp 11,4 triliun. Uang itu merupakan hasil pembayaran denda administratif dan penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Uang tersebut disusun di depan Gedung Bundar JAMPidsus Kejaksaan Agung pada Jumat (10/4). Uang itu rencananya akan diserahkan ke negara. Prosesi penyerahan disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Burhanuddin buka pidato di acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara di Kejaksaan Agung, Jakarta, 10 April 2026 Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan, dipamerkannya uang ini sebagai wujud transparansi kinerja pihaknya kepada publik.

"Pada hari ini sebagai wujud transparansi kinerja kepada publik, kami akan menyerahkan uang total sebesar Rp 11.420.140.815.858 ke kas negara," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung.

Tumpukkan Uang Denda di acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara di Kejaksaan Agung, Jakarta, (10/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Uang-uang yang dipamerkan ditumpuk hingga tingginya lebih dari satu meter. Uang itu bahkan menutupi hampir seluruh panggung acara.

Berikut rincian asal usul uang itu:

  • Penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp 7.230.036.440.742;

  • Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI senilai Rp 1.967.867.845.912;

  • Penerimaan setoran pajak (Januari-April 2026) senilai Rp 967.779.018.290;

  • Pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108.574.203.443;

  • Hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1.145.847.307.471.

Hingga saat ini, Satgas PKH memang telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan, baik pada sektor perkebunan sawit atau pertambangan.

Foto udara pekerja menggunakan alat berat untuk menumbangkan pohon kelapa sawit di Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (29/4/2023). Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO

Rinciannya, sebanyak 5.888.260,07 hektare lahan sawit ilegal telah dikuasai kembali. Kemudian, ada juga 10.257,22 hektare lahan tambang ilegal yang kembali dikuasai.

Dari total hasil penguasaan kembali tersebut di atas, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan pada tahap VI kepada:

  • Kementerian Kehutanan lahan kawasan hutan yang berupa kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 hektare yang di antaranya meliputi:

  1. Hutan Produksi yang dapat dikonversi yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat seluas 149.198,09 hektare;

  2. Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektare; serta

  3. Hutan Konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun Salak Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 hektare.

  • Diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) berupa dengan total luasan 30.543,40 hektare.