Kejagung Pamerkan Tumpukan Rp 301 Miliar Sitaan Kasus Pencucian Uang Duta Palma

12 November 2024 17:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers penyitaan uang Rp 301 miliar terkait kasus Duta Palma Grup. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers penyitaan uang Rp 301 miliar terkait kasus Duta Palma Grup. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai Rp 301 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Grup.
ADVERTISEMENT
Uang tunai yang telah disita itu dipamerkan dalam jumpa pers. Tampak, bertumpuk-tumpuk pecahan uang Rp 100 ribu tergelar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan uang tersebut disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation. Penyitaan dilakukan dari salah satu lokasi di Jakarta.
"Pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi," kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (12/11).
Penampakan uang Rp 301 miliar disita Kejagung terkait kasus Duta Palma, Selasa (12/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Penampakan uang Rp 301 miliar disita Kejagung terkait kasus Duta Palma, Selasa (12/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Penampakan uang Rp 301 miliar disita Kejagung terkait kasus Duta Palma, Selasa (12/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Qohar memaparkan, PT Darmex Plantation diduga menampung uang tersebut dari 5 perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
"Lima perusahaan tersebut di atas secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau," papar Qohar.
ADVERTISEMENT
"Kemudian, hasil dari tindak pidana tersebut atas penguasaan dan pengelolaan lahan, sebagaimana saya sebutkan tadi, dialihkan dan ditempatkan pada PT DP, yaitu holding perkebunan, yang kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 301.986.366.605," lanjutnya.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita uang tunai Rp 450 miliar dan Rp 372 juta dalam perkara ini.
Adapun kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group telah mulai diusut oleh Kejagung. Kasus ini terkait korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Kejagung telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasusnya, perusahaan dengan bendera PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi diduga melakukan penyerobotan lahan hutan lindung di Indragiri Hulu seluas 37 ribu hektare.
ADVERTISEMENT
Untuk kerugian keuangan negara, jaksa merujuk perhitungan BPKP. Yakni berdasarkan Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Surya Darmadi divonis 16 tahun penjara atas perbuatannya. Ditambah pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.238.274.248.234. Sesuai dengan nilai ganti kerugian keuangan negara.
Belum ada keterangan dari pihak perusahaan yang dijerat sebagai tersangka mengenai kasus ini maupun soal penyitaan uang tersebut.