Kejagung Panggil Eks Mendag M Lutfi Terkait Korupsi CPO 1 Agustus

30 Juli 2023 10:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Foto: Humas Kementerian Perdagangan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Foto: Humas Kementerian Perdagangan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi dugaan korupsi minyak goreng atau crude palm oil (CPO). M Lutfi dijadwalkan diperiksa pada Selasa (01/8).
ADVERTISEMENT
"Ya, benar [dipanggil 1 Agustus]," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Minggu (31/7).
Pemanggilan M Lutfi ini menyusul pemeriksaan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Keduanya menjadi saksi untuk tiga korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara korupsi minyak goreng Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, dan lain-lain.
Pemeriksaan Airlangga dan pemanggilan M Lutfi, kata Sumedana, murni keperluan pembuktian. Tidak ada keterkaitan dengan politis.
"Pemanggilan AH [Airlangga] dan ML [Lutfi] sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi, murni adalah untuk keperluan pembuktian. Jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik," ungkap Sumedana.
Sumedana menegaskan, dalam proses penyidikan, siapa pun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan.
"Kita tidak memanggil seseorang berdasarkan tekanan, pesanan maupun isu ataupun rumor, semua terkait semata-mata untuk kepentingan pembuktian, penyidik bekerja sudah on the track dan profesional," imbuh Sumedana.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, pemanggilan Lutfi yang menyusul Airlangga ini merupakan kepentingan pengusutan lanjutan korupsi migor untuk 5 terpidana sebelumnya yang sudah dihukum oleh Mahkamah Agung dengan rata-rata 5-8 tahun pidana penjara.
Dalam putusan MA tersebut, kelima terpidana tidak dibebani uang pengganti sebesar Rp 6,47 triliun. Untuk menindaklanjuti Putusan MA dalam rangka pengembalian kerugian negara, recovery asset, maka Kejaksaan Agung melakukan penetapan tiga group korporasi menjadi tersangka.
Tiga korporasi yang dimaksud ialah: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara dan menikmati uang hasil korupsi sebesar:
Grup Wilmar Rp 1.658.195.109.817,11
Grup Permata Hijau Rp 186.430.960.865,26
Grup Musim Mas Rp 1.107.900.841.612,08
***
HARI TERAKHIR kumparanMOM Festival Hari Anak! Cek Rundown-nya di sini.
ADVERTISEMENT