Kejagung Pastikan Tak Ada Kendala Penyidikan Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

16 Juli 2024 15:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tak ada kendala yang dihadapi penyidik dalam mengusut perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penyidik Jampidsus Kejagung hingga saat ini masih melakukan penuntasan pemberkasan kasus tersebut.
"Saya sampaikan tidak ada kendala, ini hanya kendala pemberkasan, karena beberapa waktu yang lalu kita masih melakukan penyitaan," kata Harli kepada wartawan, Selasa (16/7).
Harli mengungkapkan, sejauh ini penyidik masih punya waktu yang cukup untuk segera merampungkan berkas perkara para tersangka. Ia memastikan, kasus ini akan diusut tuntas.
"Karena ini masa penahanannya masih ada, sementara pemberkasan masih jalan, kenapa tidak kita manfaatin waktu itu. Kita enggak boleh juga gegabah kan, karena supaya cepat-cepatan misalnya, tapi semua akan dipertimbangkan," jelasnya.
Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi tata niaga timah, di gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejagung
Dalam kasus ini, Kejagung telah menjerat total 22 tersangka, satu di antaranya terkait dugaan perintangan penyidikan. Mereka yang dijerat sebagai tersangka termasuk eks pejabat di PT Timah, pengusaha sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, hingga Hendry Lie.
ADVERTISEMENT
Megakorupsi ini disebut menimbulkan kerugian perekonomian dan keuangan negara hingga Rp 300 triliun.
Secara garis besar, modus korupsi kasus ini yakni pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Upaya itu melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kerugian negara ini dihitung dari adanya kemahalan pembelian smelter, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada perusahaan penambang, hingga kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan.