Kejagung: Pemecatan Jaksa Jovi Masih Proses, Sudah Diberhentikan Sementara

22 November 2024 11:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Jovi mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: YouTube/ TV Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Jovi mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: YouTube/ TV Parlemen
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pemecatan terhadap jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar, masih dalam proses.
ADVERTISEMENT
Adapun Jovi dipecat karena tindakan indisiplinernya yang disebut tidak masuk kerja selama 29 hari dalam setahun.
"(Pemecatan) masih dalam proses," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (22/11).
Menurut Harli, pemecatan Jovi ini bisa dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Dia ini tidak masuk 29 kali secara akumulasi dalam 1 tahun, makanya dia bisa langsung diusulkan diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri," jelasnya.
Di sisi lain, Harli menerangkan, Jovi juga saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap rekannya sesama jaksa, Nella Marsella.
Oleh karenanya, Harli menyebut, Jovi sudah diberhentikan sementara sebagai insan Adhyaksa.
"Kenapa dia diberhentikan sementara, karena aturan menurut undang-undang kepegawaian kalau seorang PNS dinyatakan tersangka apalagi ditahan maka statusnya diberhentikan sementara," ucap dia.
Kapuspenkum sekaligus capim KPK, Harli Siregar usai tes wawancara capim KPK di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Kamis (21/11) kemarin, terkait absen 29 hari, Jovi mengaku telah mengajukan izin selama 5 hari untuk bertugas sebagai pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Dari pengakuannya, ia mengaku sudah diberikan izin cuti oleh Kepala Kejari Tapsel saat itu, Siti Holija Harahap. Siti Holija ini kemudian menjadi pihak yang berkonflik dengan Jovi terkait perkara kasus Jovi dan Nella.
Jovi menuding, Holija kemudian menghilangkan bukti persetujuan cutinya sehingga secara akumulatif ia telah absen selama 29 hari dan melanggar aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dia tidak menjelaskan alasan absen 24 hari lainnya.
Sementara soal perkaranya dengan Nella, menurutnya, Jovi hanya mengkritik Nella yang memanfaatkan kendaraan dinas untuk urusan pribadinya. Bahkan, lanjut dia, Nella sering flexing. Bukan menuding dia kencan di mobil dinas.
"Saya hanya melakukan yang pertama mengkritik Saudara Nella Marsella yang suka pamer foto atau flexing menggunakan mobil dinas Pajero Sport Kajari Tapsel supaya berhenti melakukan hal tersebut," ujar Jovi.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa yang kemudian menjadi masalah adalah unggahan Jovi karena memuat caption media sosial yang dinilai melecehkan Nella.
Jovi sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan. Ia dituntut 2 tahun penjara atas perbuatannya. Sidang vonis akan digelar pada 26 November 2024.