Kejagung Periksa 2 Pegawai Kementerian ESDM Terkait Kasus Ekspor Tambang Ilegal

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejagung Jaksel, Kamis (3/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejagung Jaksel, Kamis (3/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral berupa ekspor ilegal yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan kedua saksi tersebut adalah HSR dan NS. Keduanya disebut hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu: HSR dari Kementerian ESDM. NS dari Kementerian ESDM,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (22/9).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Anang menegaskan proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kasus ini sebelumnya berkaitan dengan dugaan ekspor ilegal material yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) oleh PT PMM. Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ketiga tersangka yakni Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM, Gian Prabuharto selaku Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang, serta Junanto Kurniawan selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat persekongkolan untuk memanipulasi hasil pemeriksaan laboratorium dan proses penerbitan dokumen ekspor. Akibatnya, PT PMM diduga dapat mengekspor material yang mengandung LTJ yang dilarang untuk diekspor sebanyak sekitar 390 ton.