Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Transfer Pricing PT TPL

Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa lima orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada entitas perusahaan tahun 2008 hingga 2025.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan berlangsung pada Selasa (18/8). Kelima saksi yang diperiksa seluruhnya berasal dari Kementerian Kehutanan, yakni BP, TR, FY, DN, dan RB.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 5 (lima) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Transfer Pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008 s.d. 2025,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (18/8).
Anang menyebut pemeriksaan saksi merupakan upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut.
Ia juga menegaskan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidikan akan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT TPL. Keduanya merupakan penyelenggara negara berinisial BP dan SR.
BP merupakan supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2021, sedangkan SR menjadi supervisor dalam pemeriksaan pajak perusahaan pada 2022.
Kejagung menduga PT TPL melakukan transfer pricing dengan menjual produk pulp kepada entitas perusahaan yang terafiliasi. Dalam prosesnya, BP dan SR diduga membantu perusahaan tersebut dalam pemeriksaan pajak.
Dari hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 2 triliun. Namun, nilai kerugian negara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
